Bandung, Harian Berantas.co.id - Pansus IV DPRD Provinsi Jawa Barat sinergikan tupoksi tentang perlindungan anak ke Kementerian Dalam Negeri terkait dengan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Jawa Barat.
Ketua Pansus IV DPRD Provinsi Jawa
Barat, Sri Rahayu Agustina mengatakan, pihaknya berkonsultasi ke Bidang Produk
Hukum Kemendagri dalam rangka menselaraskan tugas pokok dan fungsi yang
berkaitan dengan undang-undang perlindungan anak.
"Kali ini Pansus IV datang ke
Kemendagri memang kaitan dengan ada tupoksi yang harus kita lakukan kaitan
dengan undang-undang, karena bagaimanapun raperda ini juga harus ada
cantolannya dengan undang-undang," ujarnya seusai rapat di Gedung
Kemendagri, Jl. Medan Merdeka Utara No.7, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus
Ibukota Jakarta. Rabu, (02/12/20).
Lebih lanjut, dirinya menambahkan,
ternyata apa yang dilakukan ia bersama pansus mendapatkan apresiasi dari Kepala
Produk Hukum Kemendagri, mengenai raperda yang terintegrasi, mengandung muatan
lokal dan filosofis.
Sri berharap, kedepan Raperda PPA
menjadi solusi bagi kesejahteraan anak di Jawa Barat dan terciptanya sinergitas
yang dinamis bersama pihak terkait, agar dalam pembuatan Raperda ini bisa
implementatif.
"Mudah-mudahan dengan nanti disahkannya Raperda Penyelenggaraan Perlindungan anak ini, kekerasan terhadap anak di Jawa Barat ini berkurang, adanya sinergi juga dengan Dinas DP3A sebagai penggagas untuk dilanjutkan dan dibuatkan peraturan daerah," pungkasnya..(rp)***