HARIANBERANTAS, KARIMUN- Berdasarkan bukti dan press relles yang diterima Harian Berantas, bendera merah putih berkibar dalam kondisi terbalik di kantor pemerintah Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Jum’at (4/12/2020) pagi.
Bendera itu terpasang dalam kondisi terbalik, dimana warna putih berada di atas, sementara warna merah di bagian bawah.
Salah seorang warga melintas di depan kantor Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun sontak kaget saat melihat bendera merah putih berkibar terbalik.
”Saya sempat kaget melihat bendera merah putih terbalik saat melintas di depan Kantor Pengadilan Negeri, bendera merah putih kok putihnya di atas merahnya di bawah,” ujarnya heran.
Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Joko Dwi Atmoko, S.H ketika dikonfirmasi media via Whatsapps mengaku jika bendera tersebut salah pasang.
Menurutnya, pengibaran bendera dilakukan oleh petugas jaga malam.
“Sudah dibetulkan pak…. jaga malam kami yang sudah agak berumur khilaf Pak,” ujar ketua Pengadilan.
Untuk diketahui, kantor Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berada di pusat kantor Pemerintah Kabupaten Karimun.
Selain berdampingan dengan kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lembaga terhormat dan menentukan nasib setiap orang itu juga berdampingan dengan Markas Komando Distrik Militer (Makodim) 0317/TBK.
Terlepas sengaja atau tidak, seharusnya PN memberikan contoh yang baik kepada lembaga lain tentang penegakan aturan yang berlaku. Pengibaran bendera merah putih secara terbalik merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Semoga hal ini tidak terulang kembali dikemudian hari dan PN menjadi contoh sebagai lembaga yang menghormati perjuangan kemerdekaan negara Indonesia. *** (red)