HARIANBRANTAS, INHU- Kepala Desa (Kades) Talang Jerinjing Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Edi Prianto resmi menyandang status Terpidana.
Edy divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) rengat Inhu dengan pidana 4 bulan kurungan denda Rp 6 juta subsider 3 bulan, Senin (30/11/2020)
Sidang vonis itu dipimpin oleh Omori Sitorus SH sebagai Hakim Ketua, didampingi dua anggota hakim oleh Imanuel Sirait SH dan Debora Manullang SH
Selain itu, dalam pembacaan putusan tersebut turut hadir jaksa penuntut umum dari Kejari rengat, Jimmy Manurung dan kuasa hukum terpidana.
Menanggapi putusan pidana 4 bulan kurungan, Edi Priyanto memilih untuk mikir mikir.
"Pikir pikir ya Mulia" jawab Edi
Sementara majelis hakim Omori Sitorus SH kepada awak media ini menegaskan bahwa waktu pikir pikir hanya diberi waktu 3 hari. Jika tidak ada jawaban, maka terpidana akan dipanggil lagi.
"Kalau soal pikir pikir yang diucapkan terpidana, hanya berjangka 3 hari. Setelah 3 hari nanti kita akan panggil apakah nanti si terhukum banding atau tidak" ujarnya. ***(PS)