Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    IRT Cantik Ini Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Shabu

    Harian Berantas
    28/12/2020, 22:31 WIB Last Updated 2021-09-22T14:09:17Z

    HARIANBERANTAS, PEKANBARU- Simpan dan miliki shabu seberat 811,38 gram, Seorang ibu rumah tangga (IRT) terpaksa harus berlibur akhir tahun di Sel tahanan Polsek Tampan.

    RS alias Rina (33), IRT warga Jalan Rantau X Perumahan Rantan Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru ditangkap Tim Buser Unit Reskrim Polsek Tampan di rumahnya Selasa (22/12/2020) malam.

    Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya., SIK., M.H melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita, SH SIK, MH, diwakili oleh Kanit Rekrim Noki Loviko., SH.MH saat melaksanakan Press Conference, membenarkan penangkapan seorang IRT  berinisial RS alias Rina (33) terduga pelaku pengedar narkoba jenis shabu. Ia ditangkap pada Selasa (22/12/2020) malam di rumahnya.

    Iptu Noki Loviko SH.MH menjelaskan, penangkapan tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu tersebut, dilakukan Tim Buser Unit Reskrim Polsek Tampan, berkat adanya informasi dari masyarakat kepada tim buser pada Selasa (22/12/2020).

    Informasi bahwa Rina kerap melakukan transaksi Narkotika jenis shabu di wilayah Kota Pekanbaru.

    Menindaklanjuti informasi tersebut Anggota Unit Buser Polsek Tampan melakukan penyelidikan hingga Selasa malam sekitar pukul 20.30 Wib dan tim kembali mendapati informasi bahwa tersangka Rina sedang berada di rumahnya di Jalan Rantau X Perum Rantau Kel. Simpang Tiga Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru serta baru saja menerima paket Narkotika jenis shabu dari seseorang.

    Berbekal informasi baru itu, Kompol Hotmartua Ambarita, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko SH MH beserta anggota Unit Buser Polsek Tampan untuk mencari keberadaan tersangka serta melakukan penangkapan terhadap tersangka Rina.

    Penangkapan itu di oleh Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko SH MH dan melakukan pencarian terhadap rumah tersangka hingga akhirnya sekira pukul 21.00 Wib, anggota unit buser menemukan keberadaan tersangka yang sedang berada di dalam rumah tempat tinggalnya di Jalan Rantau X Perum Rantau Kel. Simpang Tiga Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru.

    Setibanya di lokasi, Tim Buser langsung melakukan penangkapan tersangka Rina yang saat itu sedang seorang diri di rumahnya. Saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 1 satu plastik asoi warna hitam berisikan 16 Paket sedang diduga Narkotika jenis shabu yang terbungkus dalam plastic klip warna bening dengan berat 811,38 gram.

    Kemudian juga ditemukan timbangan Digital warna hitam serta 1 plastic asoi warna kuning berisikan plastik-plastik klip warna bening yang di sembunyikan tersangka di dalam mesin cuci merk LG warna putih di dalam kamar mandi dekat dapur atau belakang rumah tempat tinggal tersangka tersebut.

    Tidak sampai disitu sambung Iptu Noki Loviko SH.MH, tim juga menemukan uang tunai kurang lebih Rp 14.800.000 dari dalam lemari pakaian kamar tidur milik tersangka di bagian belakang.

    Kepada petugas, tersangka Rina mendapatkan Narkotika jenis shabu itu dari temannya berinisial Andre dan tersangka mengaku hanya menerima narkotika jenis sabu tersebut dari Andre yang bertugas untuk menjual atau menyerahkan kembali narkotika tersebut kepada pembelinya bernama Darwin yang kerap selalu datang kerumah tersangka dan tersangka juga bertugas menerima uang pembelian dari Darwin.

    Selain  itu, tim juga memperoleh keterangan dari tersangka, bahwa dirinya sudah lima kali mendapatkan shabu dari tersangka Andre untuk diedarkan. 

    Usai mendengarkan keterangannya, kemudian tersangka Rina bersama barang bukti satu plastik warna hitam berisikan 16 Paket sedang diduga Narkotika jenis shabu-shabu terbungkus di dalam plastic klip warna bening dengan berat kotor 811,38 gram.

    Uang tunai sebesar Rp. 14.800.000, satu Unit Handphone merk Vivo warna hitam, 1 Unit Handphone merk Nokia warna hitam, 1 unit timbangan digital warna hitam dan 1 nit mesin cuci merk LG warna putih dan plastic asoi warna kuning yang berisikan plastik-plastik klip warna bening dibawa ke Polsek Tampan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Setibanya di Mapolsek terhadap tersangka dilakukan tes urine dan hasil urine tersangka ternyata positif mengandung Met Amphetamin jenis shabu.

    "Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolsek Tampan meyakinkan. ***

    Sumber : hlumas polresta


    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • IRT Cantik Ini Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Shabu

    Terkini

    Iklan

    Close x