HARIANBERANTAS, JAKARTA- Imam besar fort pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi ditahan Polda Metro Jaya usai menyerahkan diri, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Habib Rizieq ditahan di rumah tahanan negara (rutan) Narkoba Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam, Kata Kabid Humas Polda Metro Irjend Pol Argo Yuwono.
Argo menjelaskan, sebelum kita dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka terlebih dahulu diperiksa kesehatannya dan dia dalam keadaan sehat.
"Penyidik mencecar Habib Rizieq sebanyak 84 pertanyaan."
Usai diperiksa langsung ditangkap dan diseret ke rutan Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedelapan, sebutnya.
Dia ditangkap pada saat menyerahkan diri setelah kita tetapkan tersangka dan akan segera ditangkap karena mangkir darisdari panggilan polisi.
"Dua kali mangkir dari panggilan polisi"
Atas perbuatannya, Rizieq diancam pidana penjara selama 6 tahun kurungan.
Kini Habib Rizieq tinggal meratapi nasibnya didalam bui. ***(Tim)