HARIANBERANTAS, JAKARTA- Antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali memangil sejumlah saksi tersangka mantan Kepala Dinas PUPR Bengkalis M. Nasri dalam dugaan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (Multi-years) Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun anggaran 2013 hingga 2019. Jumlah saksi yang diperiksa di Mapolresta Pekanbaru terkait kasus dugaan korupsi dana proyek tersebut sebanyak tujuh (7) orang.
“Kamis (03/12/2020) penyidik KPK panggil tujuh saksi dari kalangan swasta dan supplier rekanan untuk tersangka MNS (M Nasir) proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (Multi Years) Kabupaten Bengkalis, Riau, T.A 2013 hingga 2015,’ demkian disampaikan Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (03/12/2020).
Disebut Ali, tujuh (7) saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik KPK, berasal dari kalangan swasta merupakan suplier bergerak dibidang alat berat dan timbunan Tanah proyek Jalan Lingkar Barat Duri-Bengkalis. Adapun saksi rekanan dimintai keterangan penyidik KPK tersebut yaitu, Anton alat berat, Anton Alat Berat, Arno Rifai, Karim selaku supplier tanah timbunan, Idrus Maarif selaku supplier peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dan Zulfikri Ahmad selaku supplier tanah urpil.
Rekanan lain yang diperiksa, sambu Ali, saksi tersangka MNS berasal dari PT Dua Putri Dua Putra selaku supplier tanah urpil PT Putri Dua Putra Dua dan Penanganan Harahap selaku supplier tanah urpil.
“Tujuh saksi dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (Multiyears), Kabupaten Bengkalis, Riau, T.A 2013 hingga 2015 untuk tersangka MNS (M, Nasir),” ungkap Ali Fikri.
Sebelumnya, 4 (empat) saksi dimintai keterangan untuk tersangka MNS eks Kepala Dinas PUPR Bengkalis, pada Selasa (01/12/2020) di Pekanbaru. “Saksi yang diperiksa berasal dari merupakan ASN pejabat Kabupaten Bengkalis dan tiga dari kalangan swasta selaku supplier rekanan,” kata Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dikirim via whatsapp, Selasa, (1/12/2020).
Empat saksi dimintai keterangan, sambung Ali, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (Multi Years) Kabupaten Bengkalis, Riau, T.A 2013 hingga 2015 untuk tersangka M Nasir.
“Empat saksi yaitu AS alias Arlis, selaku Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkalis. Kemudian, dari pihak swasta, Satimin, AH alias Amir, dan HW alias Hengky selaku dari supplier rekanan,” sebut Ali.
Sebelumnya, Rabu (11/11/2020), penyidik KPK memintai keterangan Tiga Direktur rekanan proyek pembangunan Jalan lingkar Barat Duri (Multiyears), di Kabupaten Bengkalis, Riau tahun anggaran 2013 hingga 2015. Adapun tiga Direktur rekanan tersebut diantaranya, berinisial EP alias Edi selaku Direktur Utama PT. Iga Binamix Bengkalis, AT alias Andi selaku Direktur Orient Total Supply Ltd dan ST alias Ipan selaku Direktur PT. Probesco Disatama.
Kemudian, Kamis, (02/07/2020) penyidik KPK juga menintai keterangan 6 (enam) diantaranya, Adhe Adriance dari CV Wahyu Rintiani Abadi, Armadan Rambe, Sub kontaktor box Culvert dan drainase untuk PT Sumindo tahun 2013-2015, Eko Kurniawan, Operation Manager CV Tunggal Mandiri Sejati. Suryadi dari Direktur CV Surya Cipta Adigraha, Uster Manalu Leo dari CV Risdo Alva Mandiri, dan Rudi Sutianto selaku Direktur PT Gemar Mas Jaya.
Diketahui, KPK telalh menetapkan 10 (sepuluh) tersangkan dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Barat Duri tersebut dilaksanakan M Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan sekaligus Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bengkalis dan sempat menjabat Sekretaris Daerah Kota Dumai.
Kesepuluh, 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, Riau, yaitu, M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.
Berdasarkan catatan Redaksi Harian Berantas ini, proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning yang dibangun secara tahun jamak atau multi years tahun anggaran 2017-2019 dilaksanakan oleh kontraktor PT. Citra Gading Asritama, dengan Kontrak Nomor: 600/PUPR/SP-MY/V/2017/001 tanggal kontrak 24 Mei 2017, Nilai Kontrak sebesar Rp498.645.956.000,00,- dengan sumber biaya APBD Kabupaten Bengkalis, waktu pelaksanaan 941 hari kalender, tanggal PHO 21 Desember 2019 dan masa pemeliharaan selama 365 hari kalender.***(Red)