HARIANBERANTAS, PEKANBARU- Praktisi hukum yang juga akademisi purnawirawan Pol Dr. Yudi Krismen, SH., MH, minta Kapolda Riau Irjen Pol. Agung Sety Imam Effendi turun tangan menangkap pelaku pembakar dengan Bom Molotov Rumah & Mobil wartawati / Jurnalistik di Kampar.
Kapolda
Riau seharusnya memprioritaskan tindak kriminalitas yang menimpa mitra
kerja penegak hukum di lingkup Polda Riau. Sebab, jika tidak segera dituntaskan bagaimana wartawan / Jurnalistik
bisa bekerja dengan baik dalam menjalankan tugas yang amanatkan oleh
undang-undang. Karena Polri dan Pers sama-sama menjalan tugas sesuai amanat
undang-undang demi terjaminnya keamanan bagi seluruh rakyat indonesia.
Pers merupakan garda terdepan sebagai tolak ukur keberhasilan sebuah negara dan khususnya dalam penegakan hukum. Selama ini Pers telah meluangkan tenaga, pikiran dan materinya untuk Polri di Riau.
Pasalnya, Pers dalam menjalankan tugasnya di
Polda Riau tanpa Pamrih. Maka, seyogyanya
Kapolda Riau sesegera mungkin menangkap pelaku terduga Teroris bagi
Pers itu., Kata Dosen Hukum Universitas Islam Riau itu, Sabtu (26/12/2020) tadi siang.
Mantan penyidik senior Polda Riau ini menambahkan, untuk penyelidikan siapa pelaku yang meneror wartawati / Jurnalistik salah satu media siber dikampar tersebut pasti cepat dideteksi jika di prioritaskan. Kita juga tidak mau mengajari teman-teman di jajaran Polda Riau, karena saya yakin Penyidik di Jajaran Polda Riau memiliki integritas yang baik. Namun serasa aneh saja kok berjam-jam dan berhari-hari kasus ini belum terungkap. Kata Yudi dengan penuh tanda tanya.
Perbuatan
pelaku merupakan tindakan
kriminal sebagaimana diancam pidana pasal 187 jo 55, 56 KUHP jo undang-undang darurat dan/atau undang-undang tentang pemberantasan tindak
pidana teroris dengan ancaman hukuman Mati atau seumur hidup, beber Yudi.
"Menurut saya tidaklah sulit untuk mengungkap perkara tersebut oleh Ditreskrimum Polda Riau, karena 2 alat bukti sudah terpenuhi yaitu adanya bukti di TKP dan adanya saksi Korban kejahatan. Sekarang penyidik tinggal menelusuri pelaku dari Informasi yang didapatkan di TKP dan dari korban, guna mencari Pelakunya" Tutup Yudi
Diberitakan
sebelumnya, Rumah
dan Mobil Nurhayati Syahrani Tarigan wartawan media online lintaskriminal.com terbakar setelah dilempar BOM Molotov oleh orang tidak dikenal (OTK) pada hari Kamis
(24/12/2020) dini hari.
Terduga
pelaku mengarah pada oknum yang ditolak oleh korban untuk berdamai atas kasus
yang akan dibongkar.
“Motifnya
diduga sakit hati dan tidak terima jika kasus Ijazah palsu salah satu oknu PNS
di Kampar dan penyelewengan uang negara akan di Publikasi serta dibongkar oleh
Nurhayati keranah hukum”
Korban
berharap pelaku dan otak pelakunya dapat sesegera mungkin tertangkap, dan
diberi hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya.
Sementara Kapolda Riau Irjen Pol Setya Imam Efendi yang dikonfirmasi melalui Kabid Humas Narto, belum berhasil. ***(Anas)
Artikel ini telah tayang dibeberapa media termasuk www.seputarriau.co dengan judul "Pengacara Yudi Krismen Desak Kapolda Riau Ungkap Pembakaran Rumah Wartawan Online" https://www.seputarriau.co/news/detail/11332/pengacara-yudi-krismen-desak-kapolda-riau-ungkap-pembakaran-rumah-wartawan-online