HARIANBERANTAS, KAMPAR- Tahun ini memang sangat berbeda dengan tahun sebelumnya perekonomian nasional anjlok
Pemerintah telah berupaya melakukan serangkaian kegiatan untuk pemerataan perekonomian rakyat, namun faktanya masih ada pihak-pihak yang menuding jika pemerintah tidak adil.
Hal itu dialami oleh pemerintah kabupaten Kampar-Riau yang melalui Diskominfo yang dituding tidak peduli dengan keadaan perusahan skala kecil dan menengah, diantaranya perusahaan media.
Ada segelintir oknum pengusaha media siber yang melayangkan tudingan jika pemerintah menunggak pembayaran jasa publikasi media kegiatan pemerintahan kabupaten Kampar-Riau.
Sedangkan pemerintah telah menyusun strategis pengembangan usaha media yang merata sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk menjawab tuduhan tersebut pihak pemerintah Kabupaten Kampar-Riau melalui Diskominfo menerbitkan surat hak jawab atas pemberitaan salah satu media siber yang menuding diskominfo kabupaten Kampar-Riau menunda pembayaran jasa publikasi media dengan judul "Diskominfo Kabupaten Kampar “Nunggak” Bayar Dana Publikasi Media Tahun 2020* diunggah pada hari Senin (21/12/2020).
Surat hak jawab tersebut dengan nomor: 800/diskominfo-set/105, Semean ditandatngani oleh kadis Kominfo.
Surat tersebut ditunjukan kepada semua pihak khususnya kepada oknum media yang menuding diskominfo kabupaten Kampar-Riau tersebut.
Surat hak jawab tersebut menjelaskan pada intinya bahwa apa yang dituduhkan oleh oknum media tersebut adalah tidak benar dan fitnah.
Kemudian, Kadis kominfo juga menyampaikan dasar hukum serta aturan dan tata cara kerjasama media dalam menyebarluaskan informasi (publikasi) kegiatan pemerintahan kabupaten Kampar-Riau melalui media yang mendaftar media atau wartawan.
Adapun dasar dan persyaratan media yang dapat di terima bekerjasama dengan diskominfo adalah:
1. Berdasarkan peraturan menteri Kominfo dan peraturan pemerintah daerah.
2. Media yang dapat di terima bekerjasama dengan diskominfo adalah media yang telah terverifikasi di dewan pers
3. Peraturan pemerintah dan pemerintah daerah tentang penanganan kasus prioritas utama yang sedang dihadapi oleh masyarakat akibat virus Corona yang semakin mengganas.
Untuk mengedepankan asas kesamaan dan pemberataan. Pemerintah kabupaten Kampar-Riau melakukan pembagian agar semua perusahaan media dapat merasakan APBD tahun 2020 ditengah-tengah Pandemi Covid-19 saat ini.
Kabupaten Kampar-Provinsi Riau- Selasa 22 Desember 2020 "Kebijakan tentang kerjasama dengan wartawan media online, media cetak, tv atau apapun namanya didasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 07/PER/M.KOMINFO/6/2010 Tentang Pedoman Pengembangan Kemitraan Media.
Sedangkan masih ada media yang telah terverifikasi yang lapang dada karena tidak mendapat bagian karena keterbatasan persediaan anggaran akibat virus Corona/ Covid-19 saat ini.
Anehnya, oknum media yang menuding diskominfo kabupaten Kampar-Riau melakukan penundaan pembayaran jasa publikasi media, setelah dicek di portal dewan pers yakni https://dewanpers.or.id/data//perusahaanpers ternyata media tersebut belum lama terbit dan juga masih belum terverifikasi administrasi.
Kedis kominfo kabupaten Kampar-Riau menyayangkan sikap oknum media yang menuding diskominfo kabupaten Kampar-Riau melakukan menundaan pembayaran jasa publikasi media tahun anggaran 2020 tersebut. Sementara media tersebut tidak terverifikasi di dewan pers.
Pihaknya mengajak seluruh media agar melakukan kerjasama dengan pemerintah kabupaten Kampar-Riau dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah dan dewan pers.
Pemerintah kabupaten Kampar-Riau selalu terbuka untuk semua pihak tanpa perbedaan dan sesuai aturan yang berlaku.
Pihaknya juga mengungkapkan terima kasih atas pemberitaan media tersebut dan telah mengingatkan pemerintah kabupaten Kampar-Riau.
Pemerintah kabupaten Kampar-Riau sangat menghargai kritik dan saran semua pihak, tutup Arzon kepada wartawan. (Ans)