HARIANBERANTAS, PEKANBARU- Sejak pagi hingga sore Rabu, (06/12/2020), Yan Prana Jaya Indra Rasyid diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Riau. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau itu diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sedang dikebut pengusutannya oleh pihak Kejaksaan.
Perkara dugaan dimaksud adalah dugaan korupsi anggaran rutin tahun 2013 sampai 2017 di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak. Perkara yang saat itu dinakhodai Yan Prana selaku kepala badan.
Kini kasus dugaan korupsi yang sedang heboh ditengah publik tersebut dikabarkan telah masuk dalam tahap penyidikan di Korps Adhyaksa.
Seperti diberitakan sebelumnya, Yan Prana Jaya Indra Rasyid pernah dipanggil Jaksa untuk diperiksa dalam perkara ini pada Selasa (8/12/2020) pekan lalu. Namun bersangkutan mangkir dari panggilan tanpa alasan. Sehingga Kejati Riau kembali menyampaikan surat panggilan (SP) yang ke dua.
Dari pantauan dilapangan, kerabat Gubernur Riau Syamsuar itu mendatangi Kantor Kejati Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru sekitar pukul 09.00 wib. Dia (Yan Prana Jaya-red), langsung memasuki gedung utama menuju ruang pemeriksaan bidang Pidana Khusus (Pidsus).
Pada tengah hari kemudian, dia (Yan) dikabarkan keluar dari kantor Kejati Riau untuk istirahat, dan pemeriksaan dilanjutkan hingga pukul 15.45 wib.
Setelah selesai diperiksa, Yan Prana yang mengenakan setelan kemeja putih lengan pendek dan celana panjang warna hitam, tampak keluar dari gedung utama. “Saya dipanggil terkait penambahan permintaan keterangan, yang pernah saya dipanggil dulu,” ujar Yan Prana
Ketika ditanya, ada berapa pertanyaan yang dijawab, mantan kepala Bappeda Kabupaten Siak itu mengarahkan Wartawan menanyakannya ke penyidik Pidsus Kejati Riau. “Tanya penyidik ya, tanya penyidik,” katanya.
Sementara, Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi mengatakan, pemeriksaan Yan Prana ini merupakan kali pertama dilakukan sejak perkara ini naik ke tahap penyidikan. Untuk itu, Yan Prana dimungkinkan dipanggil lagi untuk kembali menjalani pemeriksaan. “Ini kan paling baru kulit-kulitnya aja. Substansinya belum,” kata Azasi.
Dikatakannya, Yan Prana diperiksa selaku mantan Kepala Bappeda Siak. Disinggung mengenai posisi Yan Prana pada kegiatan anggaran rutin yang bermasalah itu, Hilman mengaku tidak ingat secara pasti.***(Don)