Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Bukti Komitmen Berantas Narkoba, Polda Riau Berhasil Tangkap Palaku Beserta Sabu BB 94 Kg & 22 Ribu Pil Ekstasi

    Harian Berantas
    10/12/2020, 11:28 WIB Last Updated 2021-09-22T14:09:17Z

    HARIANBERANTAS, PEKANBARU- Bukti  komitmen Polda Riau dalam memberantas narkoba yang merusak generasi penerus bangsa Indonesia dimasa kini dan masa yang akan datang.


    Pasalnya, hanya dalam kurun waktu 9 hari jajaran Polda Riau berhasil menangkap 11 orang terduga sindikat narkoba di empat lokasi berbeda dengan barang bukti (BB) seberat 94 Kg Shabu Shabu (SS) dan 22 ribu Pil Ekstasi.

    Direktorat Narkoba Polda Riau, setidaknya 94 kilogram sabu dan 22 ribu butir pil ekstasi berbagai merk, 1 unit speedboad berkekuatan mesin 60 PK, 1 unit Roda 4 grand livina, 1 unit sepeda motor serta 15 unit handphone berbagai merk.

    Pengungkapan ini yakni di lokasi pertama, pada hari Rabu (28/11) tepatnya di kos - kosan Eksekutif dijalan Cemara Gading Tangkerang Barat Pekanbaru. Tim opsnal Direktorat Narkoba yang dipimpin AKBP Hardian Pratama Sik berhasil menangkap 2 orang pelaku berinisial RAD dan JIM dengan BB sebanyak 4 (empat) bungkus plastik bening yang di duga Pil Ekstasi warna orange logo WB yang disimpan dalam jok sepeda motor silver BM 3093 AAV dan 2 unit handphone.

    Tempat kejadian perkara (TKP) kedua yakni Tim Polsek Bantan yang dibac up Satuan reserse  Narkoba Polres Bengkalis berhasil membekuk 3 orang pelaku berinisial DUL,AND, NAS serta BB diantaranya 3 buah tas berisi 44 bungkus Shabu, 1 tas berisi 5 bungkus besar berisi ekstasi, 1 unit speedboad dan mesin tempel 60 PK dan 5 unit Handphone.

    Kronologisnya pada Sabtu (28/11), dimana Kapolsek Bantan AKP Zulmar SH mendapat informasi dari masyarakat jika ada dugaan penyelundupan Narkotika dari Negara Malaysia ke wilayah Indonesia melalui  Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis. Tidak menyinyiakan informasi berharga itu dan langsung melakukan pengintaian selama delapan hari di wilayah pesisir laut Batan.

    Kemudian berkat kerja keras pengintaian hingga hari Minggu (6/12) sekira jam 10.30 wib terlihat 1 unit Speedboad disungai jangkang yang merapat ke tepi sungai yang dikendalikan oleh 2 (dua) orang dan satu orang yang sedang menunggu di darat. Pada saat Speedboad dipastikan merapat, tim Polsek Bantan bersama Sat Narkoba Polres Bengkalis langsung melakukan  penyergapan dan berhasil menangkap para pelaku tanpa perlawanan.

    Selanjutnya TKP ketiga,Tim Harimau Kampar berhasil menggulung  3 orang terduga sindikat narkoba berinisial FRI, JEF, HER dan 1 lainnya DPO berinisial PEN. Dalam operasi tersebut di tangan ketiga pelaku, disita BB 30 kg sabu yang terbungkus dalam 30 kemasan serta 2 unit handphone.

    Bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim pada hari Senin (30/11) tentang rencana pengiriman barang haram dari negeri jiran Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut di daerah Bengkalis. Informasi tersebut dimatangkan oleh tim, dan pada keesokan harinya (Selasa 1/12) diperoleh informasi bahwa barang tersebut sudah berada dalam penguasaan pelaku FRI, yang saat itu berada dirumahnya dijalan Perjuangan gang Mandiri Bengkalis. Tak membuang waktu, tim Harimau Kampar yang dipimpin oleh Kasubdit I Ditresnarkoba AKBP Hardian Pratama Sik langsung penyergapan pelaku dirumah tersebut dan mengamankan berhasil barang bukti 30 kilogram sabu yang tersimpan dibelakang rumah serta menyita 2 unit handphone. 

    Sabu tersebut menurut pengakuannya merupakan perintah dari pelaku JEF dan rencananya akan diserahkan kepada pelaku PEN (DPO).

    Pada kasus keempat, tim dari Polsek Payung Sekaki berhasil mengamankan 3 orang pelaku (AFR,FAR,RIA) pada Sabtu (5/12) sekira jam 12.30 wib di simpang lampu merah stadion Kaharudin Nasution dijalan Yos Sudarso Rumbai Pekanbaru.

    Berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kapolsek Polsek Payung Sekaki, IPTU Agung Rama Setiawan Sik Msi

    tentang akan adanya transaksi narkoba disatu lokasi. Tim langsung bergerak dan mendapati sebuah mobil grand livina warna hitam BM 1168 JW yang sedang berhenti di simpang empat lampu merah Stadion. 

    Tim yang dipimpin langsung Kapolsek memepet mobil tersebut dan berhasil mengamankan penumpang. Setelah dilakukan pemeriksaan percakapan WA dari handphone, didapati percakapan yang mencurigakan. Sehingga langsung dilakukan penggeledahan di dalam mobil dan ditemukan 20 (dua puluh) bungkus paket besar berisikan Narkotika jenis sabu.

    “Kita akan terus lakukan upaya pengungkapan dan membawa para tersangka hingga ke proses pengadilan. Saya mengajak semua masyarakat untuk bersama bersinergi memberantas narkoba ini, kita tau para pelaku selalu menggunakan cara cara baru dan kita akan terus kejar mereka”, ujar Irjen Agung optimis.

    Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.***(Rls)

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Bukti Komitmen Berantas Narkoba, Polda Riau Berhasil Tangkap Palaku Beserta Sabu BB 94 Kg & 22 Ribu Pil Ekstasi

    Terkini

    Iklan

    Close x