![]() |
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Muhammad Zain Dwi Nugroho dalam temu persnya mengatakan, peristiwa ini terjadi pada 24 Desember 2020. “Pelakunya berjumlah 6 orang, namun yang baru kita tangkap 4 tersangka,” tuturnya Rabu (30/12).
Ia merinci, para keempat pelaku pelemparan bom molotov rumah korban yang berada di jalan Garuda, Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu di Kabupaten Kampar itu adalah WS alias Ucok, Su alias Gondrong dan IJ alis Bro. Mereka berhasil dibekuk petugas setelah lima hari dari aksinya yakni tanggal 29 Desember.
Sementara satu pelaku lain yakni KTA alias Man berhasil dibekuk setelah melarikan diri ke wilayah Deli Serdang Sumatera Utara hari ini (30/12/20). “Masih ada dua pelaku lainnya yakni Op dan IL yang kini masih dalam pengejaran,” terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan, otak dari aksi ini adalah WS alias Ucok. Dimana ia telah merencanakan aksi ini sejak tanggal 22 Desember. Kala itu Ucok menghubungi IL untuk mencari para eksekutor. Setelah terkumpul dengan sejumlah pelaku tadi, lalu mereka berkumpul di salah satu Cafe yang ada di bilangan jalan Air Hitam di wilayah itu para pelaku juga membeli jerigen dan sumbu.
“Malam harinya, mereka membeli bensin dan berkumpul di wilayah Tapung dan membeli minuman bir. Dari botol itu dibuat bom molotov. Sehingga kemudian sekira pukul 03.00 Wib, mereka menuju rumah korban atas arahan dan petunjuk dari Gondrong,” terang Zain.
Awalnya para eksekutor ini disuruh untuk membakar rumah dan mobil korban. Bahkan kalau bisa menghabisi seluruh nyawa keluarga Korba yang ada pada rumah tersebut. Untuk aksi itu komplotan ini dibayar 30 juta. Namun baru 27 juta yang sudah diterima.
“Jadi, sampai di rumah korban, para pelaku turun dan menyiramkan bensin ke mobil dan rumah korban. Selanjutnya melemparnya dengan bom molotov yang telah disiapkan tadi. Beruntung api tak sempat membesar dan hanya membakar sebagian mobil yang bermerek Nissan X-trail milik korban,” paparnya.
Atas peristiwa itu, korban lantas melaporkan kejadian ke Polres Kampar dan Polda Riau. Tak menunggu lama tim petugas kepolisian langsung melakukan olah TKP dan untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti, seperti pecahan bom molotov, sidik jari pelaku hingga rekaman CCTV. “Motifnya masih kita dalami, namun diduga karena adanya korban yang tengah membantu masyarakat yang berada di Simana Nenek, Kampar,” tuturnya.
Terpisah, Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengutuk keras upaya teror dan percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh para pelaku. “Ini tentu serius bagi kita. Kita akan terus memburu pelaku lain karena aksinya ini telah membuat teror dan membuat ketakutan korban dan masyarakat,” ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, S.H.,S.I.K, MS.i
Pelaku yang tertangkap saat ini akan dijerat dengan Pasal 187 dan atau Pasan 170 KUHP junto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman 12 tahun penjara. Kemudian juga dikenakan pasal 340 dengan percobaan pembunuhan. “Mereka akan kita jerat dengan pasal berlapis,” tegasnya. ***(rls/tim)