Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Terima Uang dan Fasilitas Kamar Hotel di Jakarta, Walikota Dumai Diinapkan di Rutan Polres Metro Jaktim

    Harian Berantas
    18/11/2020, 19:10 WIB Last Updated 2020-11-18T12:10:01Z
    HARIANBERANTAS, JAKARTA- Usai menjalani serangkaian pemeriksaan atas statusnya sebagai tersangka, Walikota Dumai Provinsi Riau, Zulkifli AS akhirnya dilakukan tindakan penahanan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/11).


    Ditahannya Walikota Dumai itu, dalam rangka penyidikan dua (2) perkara kasus dugaan korupsi.

    Kedua dugaan rasuah itu yakni, suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai APBD-P 2017 dan APBD 2018 dan diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

    Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, demi kepentingan penyidikan, Zulkifli AS dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak hari ini sampai 6 Desember 2020 mendatang.

    "Tersangka ZAS (Zulkifli AS) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," ucap Ali.

    Diterangkan Ali, perkara yang membuat Zulkifli AS menjadi tersangka, merupakan pengembangan dari dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. Yang mana, dalam dugaan suap itu, penyidik KPK telah menetapkan 12 orang tersangka, termasuk Zulkifli AS.

    Selain Zulkifli AS, tersangka lainnya adalah Amin Santono selaku anggota Komisi XI DPR RI, Eka Kamaluddin selaku pihak swasta atau perantara, Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, dan Ahmad Ghiast selaku swasta atau kontraktor.

    Lalu ada pula nama Sukiman, anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019 dan Natan Pasomba, Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua. Keenam nama di atas tersebut telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.

    Selanjutnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, BBD, selaku Walikota Tasikmalaya, KSS, Bupati Labuanbatu Utara 2016-2021, PJH pihak swasta sekaligus Wabendum PPP 2016-2019, ICM, anggota DPR 2014-2019, dan AMS selaku Kepala badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuanbatu Utara.

    "Untuk tersangka ZAS serta 5 Tersangka lainnya, hingga saat ini, masih dalam proses penyelesaian penyidikan dan telah dilakukan penahanan oleh penyidik," terang Ali.

    Zulkifli AS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK sejak medio Mei tahun 2019. Oleh KPK, pertama, Zulkifli AS disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) hurufa atau huruf b atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sedangkan yang kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Pada perkara pertama, Zulkifli AS diduga memberi uang sebanyak Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.

    Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli AS diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan dia selaku Wako Dumai, dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

    Dalam proses penyidikan perkara itu, Zulkifli AS diketahui telah diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Selain itu, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan.

    Selain itu, KPK sebelumnya juga pernah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Dumai. Adapun lokasi tersebut, di antaranya Kantor Dinas Kesehatan Kota Dumai, Kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Dumai, dan rumah dinas Wako Dumai.

    Tidak hanya itu, KPK juga pernah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai. Sementara dua lokasi lagi adalah kediaman pihak swasta, yaitu di rumah pengusaha di Jalan Hasanuddin Kota Dumai, dan rumah pengusaha di Jalan Diponegoro. ***(soz)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Terima Uang dan Fasilitas Kamar Hotel di Jakarta, Walikota Dumai Diinapkan di Rutan Polres Metro Jaktim

    Terkini

    Iklan

    Close x