Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Siap Dilapor, Rp300 Miliar Dugaan Korupsi Dana Pembebasan Lahan Pembangunan DIC Era Bupati Bengkalis, Amril Mukminin Terungkap

    Harian Berantas
    12/11/2020, 06:36 WIB Last Updated 2021-08-03T12:17:37Z
    HARIANBERANTAS, PEKANBARU- Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM), menduga kuat adanya tindak pidana korupsi luar biasa dalam pembangunan Duri Islamic Center (DIC) di Kecamatan Bathin Solapan/Desa Petani Kabupaten Bengkalis yang harus diungkap dan dilapor ke KPK. Dimana pembangunan DIC tersebut merupakan proyek andalan mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin yang kini dihukum penjara karena tersandung kasus korupsi dana proyek Multi Years Duri-Sei Pakning tahun 2017-2019 senilai Rp498 miliar lebih 


    Waketum LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Galih Prito Raka Siwi, mengatakan, pihaknya sudah investigasi kebenaran luas tanah yang telah dibayar ganti rugi oleh Pemda Bengkalis senilai Rp300 miliar sebagai kawasan/lahan untuk pembangunan Duri Islamic Center, beserta kondisi pembangunan yang telah dikerjakan oleh kontraktor PT. Luxindo Putra Mandiri pada tahun 2019 senilai Rp38.412.636,000. Namun pembayaran ganti rugi luas tanah/lahan beserta pembangunannya telah dianggap rampung seratus persen (%). Namun kenyataan dilapangan menyisakan banyak penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara puluhan miliar.

    Berikut data resmi yang diterima Redaksi Harian Berantas dari rellis Waketum LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Rabu (11/11/2020) sore.
    1. Dugaan adanya penggelembungan atau Mark Up biaya anggaran terhadap pengalokasian anggaran pembebasan/ganti rugi luas tanah/lahan untuk pembangunan Duri Islamic Center (DIC) secara tahun jamak atau multi years dengan letak lokasi lahan di Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis sebesar Rp300 miliar.

    2. Adanya dugaan penyimpangan (korupsi) dalam pekerjaan pembangunan Duri Islamic Center, yang menelan biaya APBD tahun 2019 senilai Rp.38.412.636. 000,- nomor kontrak, 01-NK/SP/KPS/PUPR-CK/II/2019, Tanggal Kontrak, 25 Februari 2019, kontraktor pelaksana, PT. Luxindo Putra Mandiri dan sebagai konsultan pengawas, CV. Althis Konsultan

    3. Adanya keterangan dan/atau bukti dugaan fee anggaran yang dibagi-bagi kebeberapa pihak tertentu termasuk kepada oknum anggota legislative, oknum penguasa kala itu hingga oknum pejabat swasta.

    Atas dugaan korupsi yang dianggap sudah tersusun rapi, namun mulai terungkap juga, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis, menduga adanya penggelembungan anggaran soal proses pembangunan proyek Duri Islamic Center (DIC) yang sebesar Rp 38 miliar pada tahun 2019 tersebut. Dimana proyek DIC yang merupakan proyek andalan mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin yang kini sedang dikurung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dengan vonis selama 6 tahun bui di Rutan Sialangbungku Kulim Tenayan Raya Kota Pekanbaru-Riau.

    Amril Mukminin saat menjabat Bupati Negeri Junjungan Kabupaten Bengkalis, anggaran biaya terhadap pembebasan tanah/lahan DIC mencapai Rp 300 miliar, yang dilakukan secara tahun jamak atau multi years dalam kurun tiga (3) tahun.

    Dan pada tahun 2019, anggaran biaya untuk pembangunan proyek dikucurkan senilai Rp38.412.636.000 atau sebesar Rp38 miliar lebih, sehingga menimbulkan dugaan mark up biaya anggaran yang kini kasusnya sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat di Bengkalis.

    Pengusutan dugaan penggelembungan atau mark up anggaran biaya terhadap pembangunan DIC tahun 2019 lalu tersebut, dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bengkalis, Nanik Kushartanti, S.H, M.H. Bahkan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak yang dianggap ada mengetahui proses pelaksanaan dilapangan.

    "Benar, terkait kasus ini kita telah memanggil konsultan pengawas proyek DIC, dan juga memanggil mantan Kadis PUPR saat itu guna dimintai keterangan," ujar Kejari melalui Kasi Pidsus, Juprizal SH, saat dihubungi Wartawan.

    Dikatakan, dalam perkara ini, pihak PUPR menyatakan bahwa proyek tersebut sudah selesai 100 persen dan sudah dilakukan pembayaran 100 persen. Ternyata ada temuan BPK Rp1,8 miliar. Artinya BPK menilai proyek itu belum selesai. Akibatnya, terjadi kelebihan bayar Rp1,8 miliar.

    Masih kata Kasi Pidsus, kelebihan bayar itu baru dikembalikan kontraktor pelaksana PT. LPM dari Kota Bandung sebanyak Rp 800 juta. Sementara sisanya Rp1 miliar belum dikembalikan.

    Seperti diberitakan Harian Berantas ini sebelumnya, mantan Kadis PUPR Kabupaten Bengkalis, Hadi Prasetyo telah datang memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Senin (09/11/2020). Kedatangan Hadi Prasetyo yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkalis, guna dimintai keterangan terkait kasus yang menjadi proyek andalan mantan Bupati Amril Mukminin kala itu. 

    Hingga berita ini terbit Hadi Prasetio selaku terperiksa maupun kontraktor PT. Luxindo Putra Mandiri belum terkonfirmasi, karena sambungan kontack/hendphon keduanya saat dihubungi Harian Berantas tak diangkat. Namun demikian, media ini akan tetap menggali perkembangan informasi lagi hingga ada upaya wawancara ke pihak terkait termasuk mantan Kadis PUPR yang diduga berperan aktif dalam kasus.***(Tim/Mk/Sp/T)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Siap Dilapor, Rp300 Miliar Dugaan Korupsi Dana Pembebasan Lahan Pembangunan DIC Era Bupati Bengkalis, Amril Mukminin Terungkap

    Terkini

    Iklan

    Close x