Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Om Botak Ditangkap Polisi di Hotel Bintang 5

    Harian Berantas
    23/11/2020, 23:38 WIB Last Updated 2021-09-22T14:09:17Z
    HARIANBERANTAS, PEKANBARU-  Pada umumnya setiap orang saling tolong menolong dan melindungi khususnya pada tetangga dari berbagai kejahatan agar tetap terjalin keamanan dan kenyamanan bersama.

    Lain halnya dengan tetangga yang satu ini yang tega menjadi duri dalam daging kepada tetangganya sendiri.

    Betapa tidak, warga Jalan Tangkuban Perahu atau Jalan Zainal Abidin Kel. Kota Tinggi Kec Pekanbaru Kota, berisial AP alias Botak (22) tega melakukan pencarian dirumah tetangganya sendiri. Dalam aksinya itu, Botak berhasil menggasak sejumlah uang, cincin emas dan tiga unit handphone, pada Minggu (22/11/2020)

    Akibat perbuatannya terpaksa harus berurusan dengan polisi. AP alias Botak itu ditangkap polisi pada saat menikmati hasil kejahatannya disebuah hotel bintang lima di Pekanbaru.

    Botak ditanggap setelah polisi melacak salah satu nomor dari ketiga handphone yang dicurinya dari tetangganya itu sendiri.

    "AP alias Botak, mekukan aksi pencuria tas merek Jinjing berisikan uang tunai sebesar Rp 2 juta rupiah beserta dua buah cincin emas dan tiga unit handphone milik seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SF alias Siti (51)

    Siti yang merasa kemalingan itu memilih membuat laporan kepihak kepolisian sektor (Polsek) Pekanbaru Kota.

    Usai menerima laporan korban (Siti,red), Tim Opsnal Polsek Pekanbaru Kota, melakukan penyelidikan dan alhasil berhasil meringkus pelaku (AP alias Botak, red) disebuah hotel saat sedang menikmati hasil kejahatannya tersebut.


    Informasi yang berhasil dirangkum awak media dari kepolisian menyebutkan, pelaku (Botak, red) tidak lain adalah tetangga Siti (korban,red).

    Kapolresta Pekanbaru H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pekanbaru AKP Stevie AR, S.H., M.M., MSi., saat memimpin Press Release kejahatannya diwilayah hukumnya yang diwakili oleh Wakapolsek Pekanbaru Kota AkKP Yahyaluddin didampingi Kanit Reskrim, Senin (23/11/2020) di halaman Mapolsek Pekanbaru, membenarkan telah menangkap pelaku pencuri tas tetangganya tersebut. Saat ini tengah diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

    Menurut Wakapolsek Pekanbaru Kota  menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (22/11/2020) dini hari. Pelaku diduga masuk ke rumah korban SF alias Siti (51), yang tidak lain tetangganya sendiri.

    "Saat korban tertidur, tersangka masuk ke rumah korban dan mengambil sebuah tas merek jinjing yang berisikan uang tunai Rp2 juta dan perhiasan cincin emas beserta tiga unit handphone merek readmi atau Xiomi," Katanya.

    Kejadian tersebut lanjut wakapolsek, diketahui korban setelah terbangun dari tempat tidurnya yang mendengar ada bunyi yang mencurigakan di ruang tamu rumahnya.

    Korban yang merasa curiga keluar dari kamarnya dan bergegas melihat tas yang disimpannya di sebuah lemari kecil sudah tidak ada lagi.

    Selanjutnya korban mengecek barang-barang lainnya seperti 2 unit handphone merek Readmi miliknya juga turut hilang yang diletak di atas TV di ruang tamu rumahnya.

    Korbanpun sempat mempertanyakan barang-barang tersebut kepada suaminya yang saat itu tertidur di ruang tamu, namun handphone milik suaminya juga ikut raib yang diletakkan disamping tempat tidurnya.

    Atas kejadia itu korban tidak terima dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pekanbaru Kota, guna dilakukan pengusutan lebih lanjut sesuai LP: LP/ 163/ XI/ 2020/ Riau/ RestaPku/ Sek Pbr Kota, tanggal 22 November 2020.

    Atas kejadian itu korban mengalami kerugian materil kurang lebih Rp. 6.000.000 atau Enam juta rupiah,

    Menindaklanjuti aduan korban, Kapolsek AKP Stevie AR, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kota, untuk melakukan penyelidikan, dan pada Minggu (22/11/2020) sore, diketahui tersangka sedang berada di sebuah hotel di Jalan Teuku Umar Pekanbaru. 

    Informasi tersebut diketahui setelah salah satu Handphone milik korban yang hilang 1 unit Handphone merk Xiaomi warna Hitam dengan Nomor  ponsel 082268726692 saat dihubungi dalam keadaan aktif.

    Tidak ingin buruan kabur, Tim opsnal Polsek Pekanbaru Kota langsung meluncur ke hotel bintang lima tersebut dan mendapati tersangka AP alias Botal.

    Ketika ditanyakan darimana handphone tersebut didapatnya, tersangka mengaku bahwa handphone tersebut milik korban yang telah dicurinya dari rumah korban yang tidak lain tetangganya sendiri.

    Mendengar kesaksian tersebut, Tim langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti 1 buah tas Jinjing Warna Coklat dan sebuah kartu Perdana Telkomsel bernimor 082268726692 dan tersangka dibawa ke Polsek Pekanbaru Kota, guna proses penyidikan lebih lanjut.

    "Adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu Tas Jinjing warna Coklat dan satu kartu Perdana Telkomsel dengan Nomor ; 082268726692 milik korban.

    Atas perbuatannya AP disangka dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.," pungkas wakapolsek. (Rls-red)

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Om Botak Ditangkap Polisi di Hotel Bintang 5

    Terkini

    Iklan

    Close x