Bandung ,Harian berantas. co.id - Sosok para guru yang dikenal dengan sebutan pahlawan tanda jasa,dari tangan merekalah banyak menghasilkan orang-orang yang sukses dan berhasil, namun untuk nasibnya sendiri terkadang terbalik, hak ini tergambar dari perwakilan dari Guru Bantu Daerah Terpencil (GBDT), yang mendatangi Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat untuk melakukan audiensi serta mengadukan nasib mereka yang belum diberikan haknya untuk mendapatkan gaji sebagai guru bantu di daerah terpencil oleh Pemprov Jabar.
Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat menerima audiensi dari Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, terkait permasalahan Guru Bantu Daerah Terpencil (GBDT) di Kabupaten Garut dan Kabupaten Bogor, Selasa (17/11/2020).
Problematika GBDT di Kabupaten Garut dan Kabupaten Bogor yang menjadi salah satu masalah pendidikan yang mendesak untuk diselesaikan, terutama terkait dengan nasib GBDT yang dalam satu tahun terakhir tidak menerima intensif/honor.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi mengatakan solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut perlu adanya komunikasi yang baik antara Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sebagai leading sektor dengan Dinas Pendidikan di 27 Kota/Kabupaten di Provinsi Jawa Barat.
DPRD Jawa Barat akan berupaya menindaklanjuti permasalahan Guru Bantu terpencil yang honornya belum dibayarkan tersebut. DPRD Jawa Barat pun akan mendorong Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat untuk bisa memberikan solusi atas masalah ini.
Abdul Hadi juga mengatakan, pihaknya menekankan agar permasalahan ini tidak terjadi kembali dan harus dirumuskan dalam RAPBD 2021.
Mengenai alokasi bagi para GBDT Ia menyatakan, pihak eksekutif baik provinsi dan Kabupaten/Kota agar memasukan hal tersebut pada triwulan pertama pada bulan Januari, Februari, Maret tahun 2021. Selain itu Dinas Pendidikan harus mempunyai data yang akurat bagi jumlah GBDT, agar pencairan Honorarium bisa berjalan sesuai dengan seharusnya.
Kedepan Abdul Hadi mengatakan, Komisi V sebagai Komisi bidang pendidikan akan selalu memperjuangkan keberadaan GBDT, serta kedepannya hak GBDT berjalan sesuai mekanisme yang ada.
Semua mempunyai harapan kedepan tidak terjadi lagi hal seperti ini dan permasalahan ini dapat menjadi perhatian dan prioritas bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.***