HARIANBERANTAS, BENGKALIS- Berdasarkan press release yang diterima Harian Berantas, Senin (23/11/2020) malam, Sat Reskrim Polres Bengkalis bersama Polsek Siak berhasil mengamankan lima tersangka pelaku pembalakan liar di wilayah Dusun Rumbai Jaya Desa Lubuk Gaung Kecamatan Siak Kecil, di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HTP) minggu pertama bulan November 2020 ini.
Penangkapan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Bengkalis serta Polsek Siak Kecil, mengamankan 5 tersangka dari dua TKP atau tempat kejadian perkara yang berbeda.
Di TKP pertama, tim mengamankan HE dan RS. Kedua tersangka saat diamankan, sedang melakukan pemotongan pohon dengan menggunakan alat berupa chainsaw. Sekira pukul 11:30 wib, tim mengamankan J yang sedang melakukan pengangkutan kayu olahan berupa papan dengan menggunakan sepeda kargo.
Dan di TKP kedua, Tim mengamankan dua MS dan S sekira pukul 12:00 wib yang mana pada saat diamankan keduanya juga tengah melakukan kegiatan potongan pohon.
Dari TKP pertama, tim mengamankan 2 unit mesin chainsaw, 2 buah pengait yang terbuat dari besi, 1 unit sepeda kargo, serta 5 kubik kayu olahan berupa papan.
Dan dari TKP kedua mengamankan 1 unit mesin chainsaw, 1 buah pengait yang terbuat dari besi, serta 3 kubik kayuk olahan berupa papan.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan. SIK. MT, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi SIK, serta Kapolsek Siak Kecil IPDA Laurensius Nevin Indraweda dalam press release, Senin (23/11/2020) menyampaikan, kelima tersangka diamankan setelah adanya laporan warga tentang terjadinya kegiatan pembalakan liar di wilayah tersebut.
Selanjutnya tim gabungan Polres Bengkalis serta Polsek Siak Kecil yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi menyisir hutan yang dilaporkan ada Kegiatan ilegal logging (Ilog) didalamnya.
Benar, ada lima orang pria yang tertangkap sedang melakukan kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu olahan.
Saat diintrogasi kelima tersangka mengaku memiliki peran masing-masing dari pekerjaan tersebut, yang mana HE dan RS mengakui mendapatkan upah 500.000 Rupiah perkubik dari hasip penebangan pohon, dan J Mendapatkan Rp150.000 perkubik dari hasil mengangkut kayu olahan tersebut dari pemodal yang berinisial Y yang saat ini masih DPO, terang Kapolres Bengkalis
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Bengkalis guna proses hukum lebih lanjut, ujar AKBP Hendra Gunawan.
Dalam kesempatan, Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan meminta masyarakat untuk tetap melestarikan alam dan jangan merusak hutan, guna kelangsungan hidup kita bersama.***(rls/red)