Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Kasus Dugaan Korupsi Duri Islamic Center Senilai Rp38 Miliar Diusut, Kinerja Kejari Bengkalis Diapresiasi

    Harian Berantas
    11/11/2020, 08:53 WIB Last Updated 2021-08-03T13:11:50Z

    HARIANBERANTAS, BENGKALIS- Informasi data yang diterima Redaksi Harian Berantas, Selasa malam (10/11/2020), Kepala Bappeda Kabupaten Bengkalis, Hadi Prasetyo yang merupakan mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Bengkalis sekaligus kroninya Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang saat ini mendekam dalam penjara akibat tersandung kasus korupsi dana proyek Multi Years (MY), dikabarkan telah diperiksa selama tujuh (7) jam oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Senin (09/11/2020). 


    Tercatat, Hadi Prasetyo, datang ke kejaksaan untuk diperiksa Jaksa, mengendarai mobil dinas BM 1577 DP. Dia dimintai keterangan terkait proyek Duri Islamic Center (DIC) tahun anggaran 2019 senilai Rp 38 miliar lebih.

    Dia (Hadi Prasetyo-red) yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkalis datang ke kejaksaan sekira jam  09.30-12. 00 wib. Kemudian istirahat makan dan sholat. Pemeriksaan dilanjutkan lagi sekitar pukul 13. 30-17.06 wib.

    Bukan hanya Hadi Prasetyo saja terperiksa, bahkan Ferdi selaku konsultan pengawas proyek Duri Islamic Center (DIC) tahun anggaran 2019 senilai Rp 38 miliar lebih itupun beserta staf, terseret terperiksa untuk dimintai keterangan mereka. Jika Hadi diperiksa langsung oleh Kasi Pidsus, Juprizal SH, sebaliknya Ferdi diperiksa oleh penyidik Feri Dewantoro Nugroho, SH.

    Kepala Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis, Juprizal kepada media membenarkan jika Hadi Prasetyo sendiri dicecar sebanyak 26 pertanyaan. Ia dimintai keterangan selakau mantan penguna anggaran proyek DIC itu.

    Menurut Juprizal dalam perkara ini pihak PUPR menyatakan proyek tersebut sudah selesai 100 persen dan sudah dilakukan pembayaran 100 persen. Tapi, ternyata ada temuan BPK Rp 1,8 miliar. Itu artinya BPK menilai proyek itu belum selesai. Akibatnya, terjadi kelebihan bayar Rp 1,8 miliar.

    Masih menurut Juprizal, kelebihan bayar ini baru dikembalikan kontraktor Rp 800 juta. Sisanya Rp 1 miliar belum. Hadi Prasetyo pun dalam keterangannya membenarkan adanya temuan BPK sebesar Rp 1,8 miliar atas proyek dimaksud. Namun menurutnya, pihaknya menilai proyek tersebut sudah selesai 100 persen, dan sudah diterminj 100 persen. Untuk menilai proyek tersebut tuntas 100 persen, pihak PUPR Kabupaten Bengkalis melibatkan ahli Profesor Sugeng dari Universiyas Islam Riau.

    "Menurut ahli (profesor Sugeng) proyek tersebut sudah selesai 100 persen (%), maka kami bayar. Tapi, BPK menilai belum. Dan jadi temuan Rp 1,8 miliar," kata Hadi Prasetyo melalui telepon seluler yang mengaku bingung dengan sistem hitung BPK.

    Menyikapi gerakkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis yang telah memulai memeriksa peristiwa dugaan korupsi dana proyek Duri Islamic Center (DIC) senilai Rp 38 miliar lebih itu, mendapat dukungan penuh dari LSM antikorupsi (Komunitas Pemberantas Korupsi).

    Langkah Kejaksaan Negeri Bengkalis, yang telah meningkatkan permintaan keterangan berbagai pihak dalam kasus dugaan korupsi dana proyek DIC itu merupakan sebuah kemajuan dalam penegakan hukum untuk memberantas korupsi di Kabupaten Bengkalis. “Kami memberi apresiasi kepada pihak Kejari Bengkalis yang telah memulai mengusut virus korupsi di proyek Duri Islamic Center yang menelan biaya kurang dari Rp40 miliar itu, kata Budianto selaku Ketua Devisi Investigasi LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Rabu (11/11/2020).

    Menurutnya, pengungkapan dugaan korupsi dana proyek DIC itu oleh Kejari Bengkalis dibawah pimpinan Nanik Kushartanti tersebut merupakan sebuah terobosan baru dalam pemberantasan korupsi di Negeri Junjungan Kabupaten Bengkalis. Pasalnya, langkah Kejari Bengkalis mengungkap kejahatan kasus dugaan korupsi selama ini sudah cukup lama tidak terdengar lagi.

    Ketua Devisi Investigasi LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Budianto meminta Kejari Bengkalis agar dalam mengusut kasus DIC yang menelan biaya Rp38 miliar lebih tersebut harus dilakukan secara serius dan tuntas serta harus membawa kasus itu sampai ke pengadilan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Dalam mengusut kasus tersebut, pihaknya juga meminta kepada Kejari Bengkalis agar jangan tebang pilih, yakni hanya menghukum pejabat-pejabat tertentu saja sedangkan pejabat yang dinilai memiliki pengaruh politik lebih luas luput dari jeratan hukum. 

    “Kami meminta penegakan hukum yang dilakukan harus sama rata tidak pandang bulu. Sebab semua warga negara berlaku sama dihadapan hukum. Jika dalam proses pengusutan nanti ternyata tidak ditemukan fakta-fakta atau alat bukti yang cukup, maka pihaknya meminta dan berharap pihak Kejari Bengkalis agar segera menghentikan proses pengusutan. Pemintaan kami agar dalam pengusutan kasus itu harus tuntas serta jangan digantung-gantung supaya adanya kejelasan status serta kejelasan nasib masa depan para terperiksa, katanya.

    Ditegaskan Budianto, jika dalam pengusutan kasus tersebut tidak dilakukan secara tuntas karena tidak didukung dengan alat bukti yang cukup, maka dikhawatirkan imbas atau dampak dari itu akan mengakibatkan para pejabat di Bengkalis trauma karena dihantui perasaan was-was atau rasa takut. “Jika kondisi seperti itu sampai terjadi, maka akan mengganggu program kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis ke depannya. Sebab, para pejabat telah merasa takut untuk menduduki jabatan tertentu serta juga merasa takut dalam melaksanakan progam-program kerja di lapangan, sehingga daerah dan rakyat yang dirugikan,” tandasnya mengakhiri***(red).

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Kasus Dugaan Korupsi Duri Islamic Center Senilai Rp38 Miliar Diusut, Kinerja Kejari Bengkalis Diapresiasi

    Terkini

    Iklan

    Close x