Bandung ,Harian berantas.co.id - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menandatangani persetujuan bersama pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar Tahun Anggaran (TA) 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penandatanganan berlangsung dalam
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar di Gedung DPRD
Jabar, Kota Bandung, Senin (23/11/20).
DPRD
bersama Gubernur Jawa Barat menyepakati Raperda APBD Jabar yang dibahas
oleh Badan Anggaran DPRD Jabar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah menjadi
peraturan daerah Dalan sidang Paripurna .
Rapat paripurna dengan beberapa agenda
ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jabar Oleh Soleh, SH didampingi Ahmad Ru’yat
dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, serta dihadiri pimpinan OPD serta undangan.
Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) adalah raperda yang dibahas oleh Badan Anggaran (Bangar) DPRD Jabar, tidak seperti raperda lainnya yang
dibahas oleh Badan Pembentukkan
Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD.
Besaran APBD Jabar tahun Anggaran 2021
yang telah disepakati bersama mencapai Rp44,268 triliun lebih, yang terdiri
dari Pendapatan Daerah sebesar Rp41,408 triliun lebih, Belanja Daerah sebesar
Rp44,168 triliun lebih, dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp2,760 triliun lebih.
Terkait Penetapan ini Gubernur menyebutkan, rencana pembangunan akan diarahkan
pada peningkatan layanan dasar, pembangunan infrastruktur, dan kegiatan yang
menunjang peningkatan pergerakan ekonomi masyarakat. Selain itu, telah disiapkan
pula anggaran khusus untuk penanganan pandemi COVID-19 pada 2021. (rp)***