Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya.
Bandung ,Harian berantas. co.id -
Setelah sekian lama menjalani kegiatan pembelajaran secara daring akibat
pandemi Covid-19, siswa sekolah kini diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap
muka di sekolah. Menteri Pendidikan dan Kebudyaan (Mendikbud) Nadiem Anwar
Makarim telah mengumumkan diperbolehkannya kegiatan belajar tatap muka untuk
kembali digelar. Hal ini disampaikan Nadiem dalam konferensi pers secara
daring, Jumat (20/11/2020).
Menanggapi hal itu DPRD Jabar menyebut
Wacana itu memerlukan prosedur pembahasan yang panjang serta pengkajian secara
mendalam.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul
Hadi Wijaya menjelaskan, kebijakan mengenai pelaksanaan pembelajaran secara
tatap muka yang diputuskan oleh Menteri Kesehatan (Menkes), Mendikbud, Menteri
Agama, serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), bukan keputusan final. Mengingat
sebaran Covid-19 masih tinggi dan perlu direpresentasikan karena prosedur masih
panjang.
"Persetujuan atau sinyal dari
Mendikbud bukan keputusan akhir. Ini harus dijalankan semua," jelas Gus
Ahad, sapaan akrabnya, Selasa (24/11).
Dia menilai, masih terdapat
persyaratan yang belum dihapus apabila pembelajaran tatap muka dilaksanakan,
yakni sekolah yang berada di zona hijau sebaran Covid-19.
Pasalnya, hingga saat ini daerah di
Jabar belum ada yang masuk dalam zona hijau, bahkan Kabupaten Bandung,
Purwakarta, Karawang, dan Kota Cimahi ditetapkan status zona merah.
"Persyaratan nomor satu saja masih belum terpenuhi. Tapi ada buntutnya, asal penuhi protokol kesehatan," ujar Sekretaria DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jabar ini. (rp)***