Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    DPRD Jabar KBM Perlu Prosedur Pembahasan Yang Panjang Serta Pengkajian Secara Mendalam

    Harian Berantas
    25/11/2020, 12:47 WIB Last Updated 2021-08-03T12:21:47Z

    Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya.

    Bandung ,Harian berantas. co.id - Setelah sekian lama menjalani kegiatan pembelajaran secara daring akibat pandemi Covid-19, siswa sekolah kini diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah. Menteri Pendidikan dan Kebudyaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim telah mengumumkan diperbolehkannya kegiatan belajar tatap muka untuk kembali digelar. Hal ini disampaikan Nadiem dalam konferensi pers secara daring, Jumat (20/11/2020).

    Menanggapi hal itu DPRD Jabar menyebut Wacana itu memerlukan prosedur pembahasan yang panjang serta pengkajian secara mendalam.

    Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya menjelaskan, kebijakan mengenai pelaksanaan pembelajaran secara tatap muka yang diputuskan oleh Menteri Kesehatan (Menkes), Mendikbud, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), bukan keputusan final. Mengingat sebaran Covid-19 masih tinggi dan perlu direpresentasikan karena prosedur masih panjang.

    "Persetujuan atau sinyal dari Mendikbud bukan keputusan akhir. Ini harus dijalankan semua," jelas Gus Ahad, sapaan akrabnya, Selasa (24/11).

    Dia menilai, masih terdapat persyaratan yang belum dihapus apabila pembelajaran tatap muka dilaksanakan, yakni sekolah yang berada di zona hijau sebaran Covid-19.

    Pasalnya, hingga saat ini daerah di Jabar belum ada yang masuk dalam zona hijau, bahkan Kabupaten Bandung, Purwakarta, Karawang, dan Kota Cimahi ditetapkan status zona merah.

    "Persyaratan nomor satu saja masih belum terpenuhi. Tapi ada buntutnya, asal penuhi protokol kesehatan," ujar Sekretaria DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jabar ini. (rp)***

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • DPRD Jabar KBM Perlu Prosedur Pembahasan Yang Panjang Serta Pengkajian Secara Mendalam

    Terkini

    Iklan

    Close x