HARIANBERANTAS, BENGKALIS- Senin (30/11/2020 SEKIRA pukul 13:00 Wib, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan, S.I.K.,M.T., secara resmi melakukan gelar press relles tindak pidana Narkotika jenis shabu di halaman Mapolres Bengkalis, Jalan Pertanian Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten BengkalisRiau
Berdasarkan informasi yang dihimpun Harian Berantas, keberhasilan Polres Bengkalis dalam mengungkap dan menggagalkan peredaran Narkoba tidak terlepas dari kerja sama antara Polisi dengan masyarakat.
Diungkap Kapolres, AKBP Hendra Gunawan, S.I.K.,M.T., nama inisial ke lima (5) tersangka, yakni, tersangka 1 berinisial E Y alias E WIT bin AWIT (41), warga Kelurahan Damon Kecamatan Bengkalis. Tersangka 2 berinisial H alias E BACK bin S warga jalan Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis. Tersangka 3 pengangguran berinisial A SY bin AK bin AN (30), warga jalan Laksmana Kecamatan Tualang Kabupaten Siak (sekarang di Pekanbaru). Tersangka 4 berinisial R O alias R Bin IR (31), warga jalan Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, dan tersangka 5 berinisial R SO alias R R bin PARNO (Alm) (30), Honorer Dispora Bengkalis, warga jalan Kelapa Pati Tengah, Kelurahan Kelapapati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan, berupa 1 (satu) buah plastik hitam yang berisi 1 (satu) bungkus besar Narkotika jenis shabu dengan kemasan Teh Cina Ging Shan, 2 (dua) bungkus sedang berisi Narkotika Jenis sabu dan 2 (dua) Paket Kecil Narkotika jenis sabu, 1 (satu) Buah handphone Merk VIVo Warna biru muda, 1 (satu) buah handphone Merk Nokia, 1 (satu) Buah Timbangan Digital, 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Aerox Warna Birun No Pol BM 3466 DS.
Dari barang bukti tersebut, petugas (Polri) menyita barang bukti dari H A AIs E Bin AWET (AIm) satu (1) unit handphone merk Oppo Reno 4 warna hitam, dari H A Als E Bin SYAFRI (Alm) 1 (satu) unit handphone Merk VIVO warna merah dengan imei 861701042441635 disita dari AD H satu (1) unit handphone merk Oppo A3 warna biru metalik dan uang Rp. 100.000. satu (1) buah dompet warna Hitam disita dari RY Als RYAN Bin IRWANTO. Satu (1) unit handphone merk Samsung A7 warna hitam, 1 (satu) buah ATM BCA dengan No Rekening 8325064702 A.n R S O. sementara satu (1) buah handphone Nokia warna biru disita dari R SO. Als ROBI R Bin H. PARNO (Alm)
Ditegaskan Kapolres, AKBP Hendra Gunawan, S.I.K.,M.T., atas perbuatan para tersangka, dikenai pelanggaran pasal 114 (2) Dan PASAL 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 TAHUN 2009, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun pidana denda maksimum sebagaimana di maksud pada ayat (1) di tambah 1/3 (sepertiga) PASAL 112 (2) diancam dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tahun dan paling lama 20 (dua) puluh tahun dan pidana, tambah 1/3 (sepertiga) PASAL 132 (1) di ancam dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua) puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tambah 1/3 (sepertiga). ***(red)