Bandung ,Harian berantas. co.id - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa M. Achdar Sudrajat. mengungkapka,dengan adanya perubahan dalam peraturan menteri dalam negeri no 80 tahun 2015 Menjadi Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomer 120 Tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah, maka Gubernur Jawa Barat mengusulkan 9 usulan rancangan peraturan ( Ranperda ) kepada Bapemperda ( Badan Pembentukan peraturan daerah ) DPRD Provinsi Jawa Barat.Ungkapnya di gedung dewan Jlan Diponegoro no 27 Kota Bandung.Senin 23 /11/ 2020.
Lebih lanjut dikatakan politisi senior
partai demokrat ini ada 9 Ranperda yang diusulkan masuk dalam program
pembentukan peraturan daerah atau Propemperda tahun 2021 adalah :
- Ranperda tentang rencana perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Ranperda tentang Pengelolaan keuangan
daerah.
- Ranperda tentang perubahan kedua atas
raperda Jabar no 12 tahun 2006 ttg PT Tita Gemah Ripah.
- Ranperda tentang perubahan ketiga atas
raperda Jabar no 21 tahun 2010 ttg penyertaan modal pemprov jabar pada PT Tita
Gemah Ripah.
- Ranperda tentang perubahan atas
peraturan daerah pemprov jabar no 17 tahun 2012 ttg penyertaan modal pemprov
jabar pada PT Jamkrida Jabar.
- Ranperda tentang perubahan kedua atas
peraturan daerah provinsi jabar no 14 tahun 2013 ttg pembentukan BUMD bidang
minyak dan gas bumi lingkup kegiatan usaha hulu.
- Ranperda tentang perubahan kedua atas
peraturan daerah provinsi jabar no 10 tahun 2014 ttg penyertaan modal pemprov
jabar pada PT Migas Hulu Jabar.
- Ranperda tentang perubahan peraturan
daerah provinsi jabar no 17 tahun 2011 ttg penyelenggaraan perpustakaan.
- Ranperda tentang perubahan atas
peraturan daerah provinsi jabar no 18 tahun 2011 ttg penyelenggaraan kearsipan.