HARIANBERANTAS, BANDUNG – Untuk difasilitasi APBD perlu adanya klasifikasi terhadap Pondok Pesantren, pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus VII) Raperda Penyelenggaraan Pesantren, melakukan kunjungan study ke Pondok Pesantren Assalafiyah Luwungragi, Kabupaten Brebes. (Selasa, 13/10/2020).
Pada
kesempatan kali ini Pansus VII diterima langsung oleh Pimpinan Pesantren
Assalafiyah Luwungragi, KH. Subhan Ma'mun. Pimpinan Ponpes KH. Subhan Ma'mun
mengapresiasi Pansus VII Penyelenggaraan Pesantren di Jawa Barat.
Menurutnya
dengan adanya Pansus Penyelenggaraan Pesantren ini bisa melestarikan Pesantren
serta wujud serius dari Pemerintahan Jawa Barat untuk terus memperhatikan
Pesantren, KH. Subhan Ma'mun juga berharap kedepannya dengan adanya Perda
Pesantren ilmu pendidikan yang didapat di Ponpes bisa bermanfaat dan bisa
berperan penting bagi pembangunan bangsa dan negara
"Dengan
adanya Pansus ini saya berpendapat ini merupakan langkah serius Pemerintahan
Provinsi Jawa Barat melalui DPRD untuk terus memperhatikan Pesantren-pesantren
, semoga langkah DPRD Jabar dapat ditiru oleh seluruh DPRD se Indonesia, dengan
adanya Pansus ini saya juga berharap Pondok Pesantren bisa lestari sehingga
ilmu pendidikan yang didapat di Pesantren bisa bermanfaat dan berperan penting
dalam pembangunan bangsa. Ucap KH. Subhan Ma'mun."
Sementara itu
Ketua Pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat, Sidkon Djampi mengatakan ada
beberapa catatan yang akan dibawa oleh Pansus VII untuk dibahas di forum DPRD
bersama pihak terkait.
Sidkon
menyampaikan salah satu catatannya ialah, perlu adanya klasifikasi Pesantren
dengan kata lain Pesantren yang batu berdir jamgan langsung difasilitasi oleh
APBD tetapi harus melewati beberapa pengujian, serta harus terlebih dahulu
memperhatikan Pesantren yang sudah lama berdiri.
"Ada beberapa catatan yang kami terima dari Ponpes Assalafiyah, diantaranya yang paling kami tangkap adalah agar adanya klasifikasi Pesantren, dengan kata lain Pesantren yang baru berdiri jangan langsung difasilitasi oleh APBD, akan tetapi harus memperhatikan Pesantren yang sudah lama berdiri, kedepannya Pansus VII akan menindaklanjuti point-point penting bersama pihak terkait untuk menyempurnakan Raperda Penyelenggaraan Pesantren di Provinsi Jawa Barat.’’ Ucap Sidkon Djamp. (hs)***