HARIANBERANTAS, PEKANBARU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Kamis (01/09/2020) menuntut Amril Mukminin 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp.500 juta karena terbukti menerima gratifikasi uang Rp 28,8 miliar dari dua pengusaha sawit serta fee dari rekanan dalam kegiatan peningkatan jalan Duri-Sei Pakning yang dibangun secara tahun jamak atau multi years tahun 2017-2019.
Dimana sejumlah uang Rp.28,8 miliar itu, Rp23,6 miliar di antaranya diterima langsung oleh istri Amril Mukminin bernama Kasmarni yang juga PNS/Staf Ahli Bupati. Baik secara tunai maupun melalui transfer dalam kurun waktu enam tahun.
Pembukaan sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lilin Herlina SH MH, Jaksa Penuntut Umum yang berada di gedung KPK Jakarta, menyampaikan tidak akan membacakan seluruh isi tuntutan, melainkan hanya terkait dengan analisis yuridis.
Karena kata Jaksa KPK, pihaknya dapat membuktikan dakwaannya, Amril terbukti melanggar pasal 22 B ayat (1) Undang- undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin sendiri kini masih ditahan di Rutan atau rumah tahanan di kota Pekanbaru-Riau. Hingga berita ini terpublish pewarta, Kasmarni isteri Bupati Amril Mukminin yang disebut oleh KPK turut menerima puluhan miliar uang yang melibatkan sang suami belum terkonfirmasi, karena via Hendphon milik Cabup Bengkalis 2020 itu saat dihubungi Harian Berantas, tak diangkat. ***(R/HB)