HARIANBERANTAS, PEKANBARU- Seorang laki-laki dewasa diamankan Polsek Bukit Raya setelah melakukan tindak pidana pencurian di jalan Rambutan I Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.Sabtu 26/9/2020.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu'min Wijaya. S.I.K. M.H Melalui Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar., S.H., M.H membenarkan," telah mengamankan seorang tersangka berinisial RZ alias R bin Z (31) merupakan warga Kecataman Sail Kota Pekanbaru. Tersangka telah melakukan pencurian dirumah korban Tengku Rosnelly pada hari Kamis tanggal 17 September 2020 Sekira Pukul 11.00 Wib di Jl.Rambutan I Perumahan Palma Residence Blok C No 03 Rt.04 Rw.07 Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Dikatakan Kapolsek, kejadinya pada hari Kamis tanggal 17 September 2020 sekira pukul 11.00 wib, korban bernama Tengku Rosnelly keluar rumah pergi bersama temanya, sekitar 1 jam kemudian korban kembali kerumah., Pada saat korban membuka pintu terkecut melihat tersangka keluar dari balik pintu dan melarikan diri. Mengetahui pelaku ini lari, korbanpun berteriakin "Maling-Maling ", dan masyarakat sekitar langsung mengejar pelaku namun tak berhasil.
"Korban memeriksa keadaan rumahnya dan melihat pintu, jendela telah di rusak, besi terali jendelapun sudah dipatahkan, potongan terali besi dan 1 buah kunci "T" ditemukan diatas kulkas, terus korban memeriksa kamarnya melihat 1 (satu) rantai kalung emas, 1 (satu) gelang emas, 1 (satu) Jam tangan merek AC, 1 (satu) unit Handphone merek Apple, dan Uang tunai sebesar Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah) sudah tidak ada," ujar Bainar.
"Tetangga korban bernama Teddy Akmal dan Bima Wardana yang sedang bekerja dilokasi hutan taman kota jalan Diponegoro Kota Pekanbaru, hari Jum'at tanggal 25 September 2020 Sekira Pukul 20.00 Wib, melihat seorang laki-laki mirip dengan tersangka RZ alias R bin Z pencuri dirumah korban, kemudian tersangka dibawa ke pos untuk ditemukan dengan korban, setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui telah melakukan pencurian dirumah korban, tersangka pun dibawa dan diserahkan ke Polsek Bukit Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar. S.H., M.H melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim memerintah Bripka Goodwin untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka ini" Jelasnya.
Barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka, yakni 1 (satu) Buah Kunci Besi T, 1 (satu) batang potongan besi terali, 1 (satu) pasang sandal warna hitam merek Eiger, 1 (satu) helai baju kaos oblong warna merah merek Hugo, 1 (satu) helai celana jeans merek Levis 501 warna biru.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka ditahan untuk mempermuudah proses penyelidikan lebih lanjut. Tutup Bainar **(Hms/ Polresta/red).
Pembaca setia, beri masukan atas artikel ini dapat menghubungi Contak Pengaduan berikut ini :
Telpon/SMS/WatsApp ke 0813 71662235 dan / atau Suret E-mail: harianberantas@gmail.com dan/atau melalui kolom komentar di bawah ini