HARIANBRANTAS, INHU- Karyawan PT. Alam Sari Sejahtera yang bergerak dibidang Perkebunan kelapa Sawit di Desa Paya Rumbai Kecamatan Seberapa Kabupaten Inhu demon ke Kantor Disnaker Inhu sekitar 50 orang mewakili karyawan yang di Phk sekitar 200 orang
Seluruh Karyawan di PHK (Putus Hubungan Kerja) tanpa ada penyelesaian dari pihak perusahaan Kakap PT. Alam Sari Sejahtra yang saat ini sudah pindah manejemen atau Take Over ke PT. Mentari. Sementara karyawan yang di PHK oleh PT.Alam Sari rata rata sudah bekerja 10 sampai 15 tahun.
Tujuan Karyawan tersebut ke Disnaker, agar Pemerintah memanggil dan memfasilitasi persoalan Pt. Alam Sari Lestari terhadap Karyawan. Namun hal ini tidak tercapai karena Kadis Naker sedang tugas luar.
Wiston Pandiangan Ketua Serikat KSBSI ( Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia ) di Kantor Disnaker Inhu mengatakan " sangat Kecewa pada Pemerintah melalui dinas tenaga kerja tidak dapat Hadir dengan kita dan kepada para Karyawan yang tersakiti.
Sebanyak 50 Orang karyawan mewakili 200 yang disiksa Pt. Alama Sari Sejahtra mulai jam 09 pagi sudah hadir disini, sekarang sudah jam 13.00 toh juga tidak bisa jumpa dengan Kadis Naker,Semua sudah kelaparan kata wiston ( red ).
Inisial E salah seorang Karyawan ketika dikonfirmasi awak media mengatakan " sudah jalan 3 bulan gaji kami tak dibayar. Untuk mencari nafkah sehari hari, kami pergi nebas kebun seseorang dan ada yang mancing ikan. Bila dapat bisalah beli beras untuk keluarga. Yang paling berat saat ini beban kami sebagai orang tua, anak sekolah. Ada sekitar 50 orang anak kami sekolah dari SD, SMP dan SMA di belilas, untuk antar jemput tak ada uang beli bensin kendraan. Dulu sewaktu kami masih dipekerjakan masih ada Bus perusahaan yang antar jemput sekarang tak mau lagi, hal inilah yang paling berat ujarnya.
Kadisnaker Endang Muliawan MSi ketika dikonfirmasi awak media melalui selularnya mengatakan " perusahaan sudah kita panggil, dan diberi peringatan, hanya perusahaannya bandal ujarnya.
Ketua serikat menambahkan, Dinas tenaga kerja memutuskan dan mediator dari perusahaan menyelesaikan persoalan.
Selama belum ada penyelesaian kami akan setiap hari datang Kemari kata Ketua Serikat , Harapan kami pemerintah tegas dalam hal ini.
Jika ini tidak selesai juga, kita akan laporkan surat pendaftaran ke pengadilan yang dihadiri oleh mediator perusahaan.
Diminta ke tenaga kerja supaya dimediatori oleh mediator, jika tidak dipenuhi oleh satu pihak oleh mediasi tersebut, maka para buruh akan mendaftarkan ke Phi.
Sebagai tambahan, sekarang kita akan mengantarkan surat ke Disnaker yang isinya : Permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industri ujarnya. 8/8/2020. Pinten S.