Harian Berantas, Bandung - Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Jabar Majid, menyatakan masyarakat dan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih berkutat dengan masalah klasik, yakni kerap dinilai tidak mampu memenuhi syarat perbankan yaitu bankable.
Untuk
mengatasi persmasalahan tersebut, pihaknya meminta Bank BJB dapat melakukan
pembahasan dengan para pemegang saham sehingga pengelolaan dapat disesuaikan
dengan aturan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Karena
masyarakat yang tidak bankable itu sangat banyak, disatu sisi OJK memerlukan
uang di sisi yang lain perbankan dengan aturan OJK tidak bisa memberikan nya”
“Ini kan
masalah yang mendasar dan harus disiasati dengan baik. Bjb dapat bekerjasama
dengan BPR, karena selama ini BPR yang bersentuhan dengan masyarakat kecil yang
non bankabel sehingga sosialisai pengenalannya akan lebih mudah agar masyarakat
menjadi bankabel sehingga terhindar dari “bank emok”, sebab saat ini bjb tidak
bisa memberikan pembiayaan kepada masyarakat kecil yang tidak punya jaminan, “.
Jelas Abdul Jabar Majid disela rapat kerja Komisi III DPRD Jabar dengan Bank
BJB CP Cimindi, Kota Cimahi, Jumat (04/09/2020).
Bankable
dapat diartikan sebagai Nasabah yang memenuhi persyaratan Bank. Dimana yang
dituju untuk memenuhi persyaratan Bank tersebut adalah individu-individu baik
yang sebagai nasabah debitur, maupun nasabah tabungan atau deposito, atau
masyarakat luas yang memerlukan layanan Perbankan.
Abdul Jabar
berharap kedepannya Pemerintah mempunyai langkah-langkah konkrit dan harus
berani mengambil keputusan untuk lebih berpihak kepada pelaku UMKM untuk
menjadikannya bankable tanpa harus hitung-hitungan risiko kredit bermasalah
KUR.
“Kita harus bisa melakukan langkah langkah konkrit sehinga orang-orang yang tidak bankable itu bisa menaikan nya menjadi orang-orang yang bankable dan tentunya berpihak kepada UMKM” Pungkasnya. (rp)***