Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Masyarakat Meranti Melalui Kuasa Hukumnya Pinta Mentri LHK Turun Tangan Selesaikan Sengketa Lahan Dengan RAPP

    Harian Berantas
    10/09/2020, 23:06 WIB Last Updated 2020-09-10T16:06:35Z

    MERANTI, HARIANBERANTAS- Lahan Masyarakat Kabupaten  Meranti, Provinsi Riau diduga di rampas PT Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP). Tim Kuasa Hukum Masyarakat Meranti "Surya Negara Panjaitan,SH.,MH" pinta Mentri Lingkungan Hidup (LHK) RI Siti Nurbaya turun tangan selesaikan sengketa lahan masyarakat yang rampas oleh RAPP.


    "Lahan masyarakat diduga di rampas PT RAPP. Masalah ini tidak bisa dibiarkan, saya selaku kuasa hukum sudah surati Mentri  LHK RI untuk turun tangan terkait sengketa lahan, "kata Surya Negara Panjaitan, kepada wartawan, baru baru ini.

    Surya mengatakan, sudah hampir jalan dua tahun sengketa lahan tersebut belum ada penyelesaian. Dari tahun 2018 hingga 2020 ini, surat yang dibuat dari tingkat Kementrian, Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Riau dan tingkat Kabupaten Meranti belum ada jawaban.

    "Surat yang saya buat hasilnya nihil, tidak ada tanggapan sama sekali. Padahal surat yang saya buat sudah hampir dua tahun, "jelas Surya.

    Surya menegaskan, akan lakukan upaya sehingga PT RAPP membayar hak masyarakat tersebut,ada pun lahan masyarakat yang terletak di Desa Lukit Kecamatan Merbau yang sudah jelas memiliki Surat Keterangan Tanah(SKT) yang asli terbit dari Tahun 1980 s/d 1990 apa masih kurang jelas.

    Terakhir tanggal 24 Agustus 2020, sebut Surya, team kuasa hukumnya melayangkan surat ke DLHK Propinsi Riau, selang beberapa hari kemudian pihak DLHK Riau melakukan rapat Zoom di kantor DLHK Riau hal hasil sama saja tetap nihil tidak ada titik terangnya.

    "Kami sebagai Kuasa Hukum meminta kepada DLHK Riau Riau melakukan mediasi dan duduk bersama dengan PT RAPP beserta Kuasa Hukum Masyarakat agar jelas semua duduk permasalahan. Pada Tahun 1980 masyarkat sudah pertama kali memiliki lahan tersebut sementara PT RAPP terbit Surat Keputudan(SK)sekitar Tahun 2009 berarti jelas bahwa masyarakatlah yang memliki lahan tersebut, "tegas Surya.

    Sementara pihak manajemen PT Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP) yang bergerak dibidang perusahaan bubur kertas kelas kakap di Indonesia tersebut, hingga berita ini diturunkan belum berhasil dimintai keterangan persnya oleh media ini. (***)

    Sumber: Anhar Rosal



    Apabila pemirsa merasa keberata  atas artikel ini? Silahkan menghubungi Contak Pengaduan berikut ini  :

    Telpon/SMS/WatsApp ke 0813 71662235 dan / atau Suret E-mail: harianberantas@gmail.com

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Masyarakat Meranti Melalui Kuasa Hukumnya Pinta Mentri LHK Turun Tangan Selesaikan Sengketa Lahan Dengan RAPP

    Terkini

    Iklan

    Close x