
Menurut Abdy, sosialisasi tentang
bahaya Covid 19 juga harus ada penegakan protokol kesehatan salah satunya oleh
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Satpol PP ini kan salah satu OPD
yang ditugaskan untuk menegakan pergub terkait dengan penegakan protokol
kesehatan, tetapi dari sisi anggaran mereka sangat kecil berbanding terbalik
dengan OPD - OPD yang tidak bersentuhan dengan masyarakat", ujar Abdy saat
pembahasan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun 2020
di Jatinangor, Senin (14/9/2020).
Abdy menambahkan, sesuai dengan
program Gubernur Jawa Barat, untuk meningkatkan protokol kesehatan sebagai
bagiaan dari percepatan penanganan Covid 19, maka Satpol PP perlu diberikan
anggaran yang cukup untuk menegakan protokol kesehatan.
"Ada hal yang sifatnya mendesak
tidak diberikan anggaran yang cukup, ada hal yang tidak menjadi kebutuhan
primer tapi anggarannya besar ini menjadi perhatian komisi I ini, jelas Abdy.
Abdy berharap program-program yang
tidak langsung bersentuhan dengan masyarakat khususnya yang terkait dengan
penanganan covid 19 bisa ditunda terlebih dahulu.
"Hal-hal yang terkait dengan belanja khusunya yang terkait dengan fisik, lebih baik dialokasikan untuk APBD 2021", ucap Abdy.(hs)***