Harian Berantas, Bandung - Bandung KOMISI I DPRD Jawa Barat melakukan peninjauan ke Gedung Negara di Kabupaten Purwarkarta yang merupakan aset provinsi Jawa Barat, Jumat (4/9/2020).
Menurut
Sekrtaris Komisi I DPRD Jabar Sadar Muslihat, Gedung Negara yang kini tengah
dipergunakan untuk kantor BKPP/ BAKORWIL II adalah salah satu aset bukti
sejarah daerah yang bangunannya dilindungi oleh undang-undang cagar budaya.
“Jadi
bangunan ini salah satu aset daerah yang memiliki sejarah, sehingga bangunan
ini harus di jaga keasliannya tidak bisa di rubah sekecil apapun terkecuali
seizin lembaga yang bersangkutan”. Ujar Sadar.
Sadar
menambahkan untuk pemanfaatan Gedung Non Heritage yang berada di samping Gedung
Negara, Pemprov Jabar akan membangun gedung kreative center dan kami mengusulkan
untuk nama Kreative Center tersebut tidak jauh dengan image Gedung Negara.
Selain itu
sadar mendukung pemanfaatan gedung non heritage lainnya yang sekarang menjadi
tempat melangsungkan resepsi pernikahan masyarakat umum, selain ruangan dapat
bermanfaat ini juga dapat menambah pendapatan asli daerah.
Sadar juga berharap agar dengan anggaran yang di berikan gedung ini dapat tetap terpelihara bangunannya sehingga ini dapat menjadi bukti sejarah pemerintahan di zaman dahulu, tandasnya.(rp)***