HARIANBERANTAS, KAMPAR- Adanya laporan peristiwa dugaan penyelewengan anggaran dana desa oleh beberapa Kepala Desa di Kabupaten Kampar Provinsi Riau termasuk didalamnya kasus penyimpangan di Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu, tengah didalami Korps Adhyaksa (Kejaksaan Negeri Kampar).
Himpunan informasi yang diterima awak media, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah memeriksa sejumlah saksi-saksi terkait laporan dugaan penyelewengan anggaran dana desa Tanah Merah Siak Hulu. Bahkan sebelumnya, tim pelapor dari penggiat anti korupsi tingkat DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi telah dimintai keterangan sebagai saksi perkara. Kemudian pemeriksaan saksi-saksi pun terus berlanjut.
"Pengurus Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi dimintai keterangan sebagai saksi pelapor"
Dimana, pada hari Jum'at (11/09/2020), pihak Kejaksaan Negeri Kampar telah meminta keterangan sebanyak lima (5) orang saksi lain dalam laporan dugaan penyelewengan anggaran dana desa yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Tanah Merah dan kawan-kawan serta desa lainnya.
Dari informasi data yang diperoleh awak media, lima orang saksi yang dimintai keterangannya oleh Kejari Kampar tersebut, takni Ketua RT 5, Arpan, Ketua BPD Ramzi Durin SH,MH, Sekretaris BPD Aspan Ritonga, Mantan ketua RT4 Zulfan, dan Ketua RW. 8 Isran.
Ketua RW 8, Isran kepada media usai dimintai keterangannya oleh Kejari Kampar mengaku dirinya bersama empat orang lainnya telah dimintai keterangan oleh Kejari Kampar terkait dugaan penyelewengan anggaran dana desa oleh Kepala Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu.
"Ya benar hari ini saya telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh Kejari Kampar. Ada empat item persoalan yang dipertanyakan, diantaranya terkait normalisasi parit, potongan insentif, semenisasi, dan semen hilang," Beber Isran.
Hal senada juga disampaikan Arpan dan Zulfan. Keduanya juga membenarkan jika mereka telah dimintai keterangan oleh Kejari Kampar. Dikatakan, mereka hanya dimintai keterangan terkait 2 item, yakni potongan insentif dan semen hilang.
Pemeriksaan sejumlah saksi tersebut juga dibenarkan oleh Pelaksana tugas harian (Plh) Ketua Umum DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Bowonaso Laia alias B. Anas.
B. Anas mengungkakan, jika pihaknya melalui empat orang tim-Nya (Pelapor), telah dimintai keterangan oleh petugas Kejaksaan Negeri Kampar pekan lalu.
“Iya, betul. Tim kami dari DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi sebagai Pelapor pekan lalu telah diundang oleh Kejari Kampar untuk memberi keterangan seputar dugaan penyelewengan anggaran desa di delapan Desa yang kita laporkan beberapa waktu lalu (Terlapor). Semua keterangan-keterangan bukti permulaan penyimpangan yang diduga terjadi semuanya sudah diterangkan dan dicatat oleh pihak penyidik Kejaksaan” jelas Anas
Dia (Anas-red), berharap agar penyelidikan kejari yang menangani kasus dugaan penyelewengan anggaran desa tersebut, terus ditingkatkan oleh pihak Kejaksaan demi tercapainya kebenaran ditengah-tengah masyarakat serta menjadi efek jera bagi para pejabat desa yang lain diseluruh penjuru tanah air, ujar Anas yang juga pengurus LBH tersebut.
Terkait pemeriksaan sejumlah saksi ini, awak media mencoba meminta keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar, Suhendri, SH.MH lewat via hendphon, namun belum aktif. *** (Red)
Pembaca setia, beri masukan atas artikel ini dapat menghubungi Contak Pengaduan berikut ini :
Telpon/SMS/WatsApp ke 0813 71662235 dan / atau Suret E-mail: harianberantas@gmail.com dan/atau melalui kolom komentar di bawah ini.