HARIANBERANTAS, INHU- Hingga saat ini ternyata masih ada pengusaha tempat pusat pembelanjaan atau Toko dan masyarakat yang bandel pada situasi darurat bencana nasional pandemi Covid-19 saat.
Pasalnya, dalam operasi yustisi yang dilaksanakan oleh pihak Polres Inhu bersama instansi terkait mendapatkan pusat pembelanjaan seperti toko tidak menyiapkan tempat cuci tangan.
Selain itu, masyarakat juga tak luput dari sasaran operasi yustisi ini. Tidak sedikit masyarakat yang tidak menggunakan masker terjaring saat operasi yustisi ini.
Perlu diketahui, operasi Yustisi ini sebagai tindak lanjut dalam penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Inhu nomor 63 tahun 2020 tentang protokoler kesehatan dan sanksi bagi pelanggar guna menekan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Inhu.
Jika dalam operasi selanjutnya, pengusaha toko masih juga terjaring razia, maka akan diberlakukan sanksi administrasi berupa denda yang telah tertuang dalam Perbup Inhu nomor 63 tahun 2020.
"Sejauh ini, bagi pengusaha toko yang melanggar protokoler kesehatan masih diberi teguran, jika operasi berikutnya masih juga terjaring, siap-siap untuk menerima sanksi administrasi," ungkapa Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.IK didampingi PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran di Rengat, Sabtu 19 September 2020 siang.
Kapolres menjelaskan lagi, setiap hari kita akan melakukan personel gabungan antara lain tim dari Polres Inhu bersama Kodim 0302 Inhu, Satpol PP Inhu dan KPBD Inhu. Secara bersama-sama kita turun kelapangan, baik siang maupun malam. Namun, setiap operasi itu, ada saja warga bandel yang terjaring razia.
Seperti operasi yustisi kali ini yang dilaksanakan Sabtu (19/09/2020) pagi tadi disekitar kota Rengat, lokasi pertokoan, warung-warung, Puskesmas Kampung Besar Kota (Kambesko) Rengat, apotek dan lokasi pasar rakyat Rengat.
"Sejumlah pengusaha toko dan 17 orang warga yang bandel enggan memakai masker dan tidak mematuhi protokoler kesehatan terjaring operasi yustisi ," imbuh Kapolres.
Untuk sementara waktu pengusaha toko masih diberi peringatan dan warga yang tak pakai masker dikenakan sanksi sosial dengan membersihkan sampah dan lingkungan disekitar mereka terjaring razia serta penyemprotan disinfektan. (S. Barat)
Pembaca setia, beri masukan atas artikel ini dapat menghubungi Contak Pengaduan berikut ini :
Telpon/SMS/WatsApp ke 0813 71662235 dan / atau Suret E-mail: harianberantas@gmail.com dan/atau melalui kolom komentar di bawah ini.