HARIANBERANTAS, PEKANBARU- Polsek Sukajadi berhasil amankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan inisial TNW alias D (18) warga jalan teratai kelurahan padang bulan kecamatan senapelan kota pekanbaru, jum'at 4/9/2020.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu’min Wijaya., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Sukajadi AKP Hendrizal Gani.,S.H., M.H membenar penangkapan tersebut.
Dikatakan Hendrizal, penangkapan itu berdasarkan laporan Ahmad Shirotol (25), pada hari Jumat (04/09/2020) sekira pukul 02.45 wib., menindaklanjuti laporan itu tim opsnal SPKT dan membawa petugas ronda mendatangi Masjid Al-Jihad di jalan melur No. 26 kelurahan kedung sari kecamatan sukajadi kota pekanbaru.
Kejadian ini bermula pada hari Jumat (04/09/2020) sekira pukul 02.05 wib, Ahmad Shirotol (Pelapor) sedang berada di dalam masjid Al jihad tepatnya didalam kamar, mendengar suara seperti benda terjatuh dan pelapor segera mengecek rekaman CCTV masjid, dari rekaman kamera CCTV tersebut melihat ada seorang laki-laki terlihat keluar dari jendela mesjid,"ujar Kapolsek.
Kemudian pelapor menghubungi pengurus mesjid. Kemudian pengurus masjid menghubungi pihak Kepolisian Sektor Sukajadi. Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Sukajadi memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Selamet., S.H sebagai pawas malam itu bersama piket Reskrim, Piket SPKT segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi melihat pelaku masih ada dilokasi dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial TNW alias D yang sedang membawa 1 unit televisi LED merek Toshiba 55 inch warna hitam, yang mana Televisi tersebut sebelumnya terpasang di dalam mesjid Al Jihad. Dalam keterangan pelaku bahwa telah merusak kotak infak mesjid sebanyak 2 buah. Selanjutnya Tersangka beserta Barang bukti dibawa ke Polsek Sukajadi guna proses Sidik lebih lanjut.
Kepada Polisi tersangka mengakui telah melakukan aksi pencuriannya itu dengan barang bukti (BB) hasil curiannya berupa 1 unit televisi LED merek Toshiba 55 inch warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru yang digunakan pelaku disita polisi. Polisi sangkakan pelaku dengan pasal 363 K.U.H.Pidana.
Sumber : Humas Polresta Pekanbaru
Editor : B. Anas