HARIANBERANTAS, KARIMUN- Polres Karimun dan Polsek Meral melaksanakan Konferensi Pers Kasus tindak pidana Curanmor dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono SIK dan Kapolsek Meral AKP Doddy Santosa putra SIK di Mapolres Karimun, Senin (3/8/2020)
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, hari ini kita laksanakan Konferensi Pers terkait kasus tindak pidana yang diungkap Satreskrim Polres Karimun dan Polsek Meral terhadap kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Hukum Polres Karimun.
"Pertama dari hasil pengungkapan pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Satreskrim Berhasil mengamankan barang bukti dari tangan penadah inisial DAD dan EA," kata Kapolres Karimun.
Dijelaskanya, Pelaku Pencurian dan pemberatan diduga dilakukan oleh pelaku berininsial M dengan BB satu unit sepeda motor merk Honda Tipe Beat Warna Hitam yang terjadi di Bukit Tiung Kelurahan Balai Kecamatan Karimun pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2020 pada pukul 23.50 wib lalu.
Selanjutnya pelaku M, kembali beraksi melakukan pencurian sepeda motor merk Honda Tipe Vario Tekno Warna Putih Biru yang terparkir di Simpang Lampu Merah Kapling samping gereja HKBP pada hari senin 27 Juli 2020 pada jam 01.30 wib dini hari .
Kemudian pelaku M menjual hasil barang curian tersebut ke penadah yang berinisial DAD dengan harga Motor Beat sebesar Rp 1.100.000- sedangkan motor vario tekno Rp 1.050.000,- tanpa dokumen apapun dan motor tersebut rencananya dijual kembali oleh DAD untuk mencari keuntungan lebih besar kepada pelaku inisial EA dengan harga Rp 2.000.000,-. Sambungnya.
"Kasus yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Karimun pelaku M dikenakan pasal 363 Kitab undang – undang hukum pidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun, sedangkan untuk pelaku penadah DA dan EA dikenakan Pasal 480 Kitab undang – undang hukum pidana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun," kata Kapolres.
Sedangkan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang berhasil diungkap oleh Polsek Meral yang dilakukan oleh pelaku berinisial EI dan RA, mereka melakukan aksi pencurian terhadap satu unit sepeda motor Merk Yahama Tipe RX King warna merah maron
"Kejadian tersebut pada hari Senin tanggal 20 Juli 2020 pada pukul 16.00 wib pada saat korban pulang kerja dan memarkirkan sepeda motornya di depan rumah korban yang berlokasi di Parkiran Kolam Renang Bonanza Kampung Bukit Kelurahan Meral Kota Kecamatan Meral Kabupaten Karimun," ungkapnya.
“Kasus yang berhasil diungkap oleh Polsek Meral ini, pelaku EI dan RA juga dikenakan pasal 363 Kitab undang – undang hukum pidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun” papar Kapolres Karimun. (Rini)