Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Berkat Berita Media Online, PPHI Laporkan Dugaan Korupsi BUMDES Talang Jerinjing ke Aparat Hukum

    Harian Berantas
    18/08/2020, 09:21 WIB Last Updated 2021-08-03T13:11:50Z
    HARIANBRANTAS, INHU-  Media online di Indonesia secara bertubi-tubi melansir berita dugaan korupsi dana pengembangan Badan Usaha Milik Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat Inhu diperkirakan merugikan negara mencapai ratusan juta rupiah.

    Berkat berita kasus korupsi luar biasa itu, akhirnya pihak praktisi hukum melaporkan ke pihak Kejaksaan Negeri Rengat guna pengusutan lebih lanjut.

    Laporan dugaan korupsi luar biasa itu yang diduga melibat keluarga oknum orang nomor 1 di Inhu diteruskan oleh Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI)  ke Kejaksaan setelah dokumen dan tinjauan lokasi fisik Bumdes dengan sesuai lampiran surat nomor 125/PPHI/P/Inhu  tujuan ke Kejaksaan Negeri Rengat.

    Ketua PPHI Kabupaten Inhu melalui humasnya Ali Amsar Siregar, Rabu (12/08/2020) membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan secara tertulis terkait dugaan korupsi di Desa Talang Jerinjing tersebut. Pihaknya meminta ketegasan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di Inhu segera menindaklanjuti laporan tersebut.

    “Kita minta Aparat Penegak Hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut. Hal ini terkait dugaan penyimpangan anggaran dana desa tahun 2019. Mudah-mudahan dalam waktu dekat perihal kebocoran Dana Desa tersebut bisa dituntaskan,” katanya lagi

    Ditambahkannya lagi, Tahun 2019 lalu, sesuai alokasi dana desa ada pengalokasian Dana Desa untuk pengadaan mesin pengolahan tangkos sawit.

    Ali Amsar Siregar memperlihatkan bukti laporan ke Kejari Rengat
    “Namun hingga saat ini, wujud fisik barang tersebut tidak bisa diperlihatkan. Sehingga wajar berbagai macam asumsi akhirnya muncul,” tegasnya lagi.

    Selain pengadaan mesin yang diduga fiktif tersebut lanjutnya, melalui dana desa juga dialokasikan dana sebesar 300 juta untuk penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) milik Desa Talang Jerinjing.

    “Dana Rp300 juta tersebut juga perlu diusut penggunaannya sebut Kasar menambahkan.

    Terkait mesin pengolahan tangkos sawit, dirinya menerima pengakuan Direktur BUMDes bahwa pihaknya telah melakukan pemesanan ke negeri Cina.

    “ Dengan ucapan tersebut Itu sama saja artinya wujud barangnya belum bisa diperlihatkan,” tegasnya lagi.

    “Agar semuanya jelas dan terang,  sesuai laporan ini Kami meminta aparat penegak hukum Kejari Rengat turun tangan menindaklanjuti laporan tersebut ujarnya. (Pinten S). 
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Berkat Berita Media Online, PPHI Laporkan Dugaan Korupsi BUMDES Talang Jerinjing ke Aparat Hukum

    Terkini

    Iklan

    Close x