HARIANBERANTAS, BANDUNG – Terkait dengan wacana kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa
Barat atas sanksi bagi warga yang
tidak mengenakan
masker di masa adaptasi kebiasaan baru
(AKB) mendapat didukungan dari DPRD
Provinsi Jawa
Barat . Terlebih tujuannya untuk meningkatkan kesadadan dan kedisiplinan masyarakat mencegah bahaya
Covid-19.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I
DPRD Provinsi Jawa
Barat, Bedi Budiman saat menghadiri Rapat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid 19
Di Jawa
Barat, di Kodam III Siliwangi, Senin
(13/7/2020).
Menurutnya, kebijakan itu adalah upaya atau ikhtiar pemerintah dalam membangun kesadaran masyarakat akan bahaya
Covid-19.
Selain itu kata
Bedi, sanksi tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk mendisiplinkan warga Jabar mengingat masih tingginya dan terdapat klaster baru penyebaran Covid 19.
"Sehingga perlu diterapkan kebijakan agar
warga Jabar taat pada protokol kesehatan yang
seharusnya diikuti,"
ujar Bedi.
Dia menambahkan, penerapan tersebut diprioritaskan ditempat umum dan tidak berlaku di lingkungan privasi seperti rumah.
"Fasilitas umum yang
riskan terhadap penyebaran Covid 19 ini, kan tidak mungkin juga sampai ke
gang-gang untuk penerapan sanksi ini,"
katanya.
Kendati demikian, lanjut politisi dari PDI Perjuangan itu, penerapan tersebut masih dalam kajian lebih mendalam. Sebab, kebijakan penerapan sanksi tersebut perlu dipelajari secara sosial langsung ditengah masyarakat.
"Yang jelas ini masih dalam pembahasan dan akan disosialisasikan dahulu kepada masyarakat,"
ucapnya.
(nh)***