Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Bank BNI 46 Pekanbaru Diduga Serobot Lahan Masyarakat, Kuasa Hukum Ahli Waris Lapor ke OJK

    Harian Berantas
    28/07/2020, 14:00 WIB Last Updated 2021-08-03T11:58:46Z

    HARIANBERANTAS, PEKANBARU- Aksi kesewenang wenangan pihak Bank BNI 46 Pekanbaru yang diduga menyerobot dan menguasai tanpa hak tanah masyarakat sangat meresahkan.


    Perbuatan pihak BNI 46 Pekanbaru itu menuai kencaman dari berbagai pihak termasuk praktisi hukum sekaligus kuasa hukum korban dari ahli waris pemilik lahan.


    Kencaman itu dibuktikan dengan ada pengaduan atau laporan korban melalui kuasa hukumnya Dr. Yudi Krismen, SH.MH ke otoritas jasa keuangan (OJK) Pekanbaru.

    Tujuan dan maksud laporan tersebut agar korban mendapat keadilan dan pihak bank BNI 46 Pekanbaru dihukum membayangkan seluruh kerugian para korban.


    Ahli Waris dari Almh Rohani Chalid sebagai pemilik lahan yang terletak di jalan Tuanku Tambusai (Nangka) Kota Pekanbaru belakangan diketahui sebahagian lahan tersebut ternyata dikuasai tanpa hak oleh pihak Bank BNI 46 Pekanbaru untuk layanan ATM Driver Thru BNI 46 Pekanbaru.


    Aneh bin ajaib, setelah perbuatannya viral diberbagai media terkait permasalahan penguasaan lahan tanpa hak, pihak BNI 46 Pekanbaru, melalui legal perusahaan perbankan, Defri, melakukan counter berita.

    Pada kesempatan itu, Defri mengatakan, BNI 46 Pekanbaru selain meningkatkan sistem pelayanan umum masyarakat dalam bertransaksi, BNI 46 Pekanbaru telah melakukan Sewa-menyewa tanah milik masyarakat Pekanbaru sesuai perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang dipermasalahkan.

    Hal itu dilakukan Defri terkai berita sebelumnya yang pada topiknya ahli waris almh Rohani Chalid, melalui kuasa hukumnya, Yudi Krismen, S.H., M.H merasa dirugikan atas perbuatan pihak management BNI 46 Pekanbaru yang menguasai lahan kliennya tanpa hak atas lahan seluas 72 ribu meter lebih.

    Lebih jauh Yudi menjelaskan, selain pihak Bank BNI 46 Pekanbaru menguasai lahan kliennya tanpa hak, bangungan ATM BNI juga diduga tidak memiliki IMB dari pihak pemerintah Kota Pekanbaru melalui DPM PTSP.

    "Bahwa Drive thru BNI 46 cabang Pekanbaru jalan Tuanku Tambusai dibangun tanpa mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dari DPM PTSP Pemko Pekanbaru. Jika pun ada, kami mempertanyakan keabsahan IMB tersebut, karena tanah tersebut tidak memiliki sertifikat hak milik yang menjadi dasar pemberian IMB, "Tulis Yudi Krismen dalam releasnya.

    Menurut Yudi Krismen, berdasarkan Hak Guna Usaha ( HGU) Nomor 26 / Tangkerang tercatat atas nama Rohani Chalid, yang dibangun oleh BNI 46 Pekanbaru tanpa seizin kliennya selaku pemilik tanah yang sah.

    Hal lain yang dirasakan ganjil atas tindakan pihak BNI 46 Pekanbaru tersebut adalah, seharusnya dalam penguasaan lahan warga yang terbukti memunculkan potensi persoalan hukum masuk dalam pengawasan pihak Otoritas Jasa Keuangan ( OJK), namun kenyataannya hal itu terjadi dan itu memunculkan pertanyaan sehingga Yudi pun akhirnya membuat pengaduan ke pihak OJK perwakilan Riau.

    "Terkait pembangunan Drive Thru BNI 46 Pekanbaru di jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru tidak sesuai tetentuan, kami minta kepada OJK Pekanbaru untuk meninjau ulang izin pendirian Drive thru BNI cabang Pekanbaru tersebut, " Pinta Yudi Krismen.

    Disisi lain, terkait fungsi pengawasan OJK kepada lembaga keuangan BUMN itu, Redaksi aktualdetik.com mencoba konfirmasi kepada kepala perwakilan OJK Riau, melalui bidang kehumasan, Bayu, namun Bayu hanya merespon dengan mengatakan, pihaknya telah menerima aduan kuasa hukum ahli waris Rohani Chalid, sembari ia mengatakan bahwa yang bisa menanggapi pertanyaan awak media adalah Pak Yusri.

    "Siang pak, kami sudah terima aduannya pak, lagi kami pelajari dan segera kita respon kembali pak," Tulis Bayu.

    Namun ditambahkan Bayu, terkait pertanyaan Redaksi yang dikirim melalui WA nya, ia mengaku yang bisa menanggapi pertanyaan adalah Yusri.

    Ditambahkan Yudi, jika nantinya ditemukan pendirian Drive thrue BNI 46 Cabang Pekanbaru ternyata tanpa izin mendirikan bangunan, (IMB) atau jika pun didapati ada IMB abal-abal, alias palsu, Yudi meminta pihak terkait agar melakukan penindakan berupa penutupan Drive thru BNI cabang Pekanbaru.

    "Nantinya jika pendirian drive thru BNI cabang Pekanbaru ternyata tidak memiliki izin pendirian bangunan ( IMB), atau jika ada yang abal-abal alias palsu, maka kami minta ini segera ditindak dengan cara menutup Drive thru BNI cabang Pekanbaru di jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru, "kata Yudi Krismen.

    Sementara itu, pihak management BNI 46 Cabang Pekanbaru, tatkala di pertanyakan kembali tanggapan pihaknya atas pernyataan kuasa hukum almh. Rohani Chalid, pemilik tanah tersebut, oleh awak media ini melalui legal perusahaan itu, Defri, namun belum bersedia menjawab.

    Sebagai lembaga keuangan perbankan milik Negara ( BUMN) BNI 46, khususnya cabang Pekanbaru sudah semestinya patuh dan memahami segala aturan tata kolola perbankan yang selalu menjaga hubungan baik dengan semua pihak, tak terkecuali dengan pihak ahli waris almh Rohani Chalid yang kini terus menunggu itikad baik manajemen BNI 46 cabang Pekanbaru, konon Rohani Chalid berdasarkan kemenangan pihaknya atas upaya hukum kasasi yang dilakukan oleh kementerian Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional di Mahkamah Agung (MA) dengan memberikan kemenangan kepada Rohani Chalid, sebagai pemilik yang sah atas tanah tersebut dengan putusan Nomor : 243/K/TUN/2000 tanggal 19 Januari 2005.

    Legal perbankan BNI 46 Pekanbaru saat di konfirmasi kembali awak media ini, Selasa (28/07/2020) siang, hingga berita ini tidak ada jawaban (Anas) 

    Artikel ini telah tayang di www.aktualdetik.com dengan judul "BNI Cabang Pekanbaru Kuasai Lahan Warga Tanpa Izin, Kuasa Hukum Lapor Ke OJK"
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Bank BNI 46 Pekanbaru Diduga Serobot Lahan Masyarakat, Kuasa Hukum Ahli Waris Lapor ke OJK

    Terkini

    Iklan

    Close x