HARIANBERANTAS, PEKANBARU- Polsek Tenayan Raya berhasil tangkap bandit jalanan atau jambret, Senin 27/7/2020.
Tim opsnal yang dipimpin kanit reskrim Iptu EJ..Manulang berhasil menangkap kedua pemuda bandit jalanan yakni pencurian dengan kekerasan.
Kedua bandit tersebut berisial DT (17 ) dan AA (17). Keduanya beraksi di jalan hangtuah ujung persimpangan jalan sumatra kelurahan bencah lesung kecamatan tenayan raya pukul.17.00 wib dan berhasil merampas barang korban bernama Dachrul.R berupa satu unit Handphone merk sony xperia model E6833 warna silver yang diletak didalam kantong baju kiri.
Pada saat para bandit ini beraksi korban yang merupakan waga jalan hangtuah ujung berteriak sambil mengejar pelaku bersama masyarakat kearah jalan sumatra sehinga kedua bandit ini berhasil ditangkap saat menabrak sepeda motor lainya,lalu diserahkan ke Polsek Tenayan Raya.
Keduanya pelaku kejahatan jalanan jambret DT dan AA ditahan di polsek tenayan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolresta pekanbaru AKBP H.Nandang Mu'min Wijaya., S.I.K., M.H melalui Kapolsek tenayan raya Kompol H.M. Hanafi, membenarkan adanya kejadian pencurian dengan kekerasan atau jambret yang terjadi pada pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020 sekira pukul 16.30 Wib, korban Dachrul (62) warga jalan Hangtuah Ujung Perum kulim raya permai Rt/Rw 002/001 Kelurahan Bencah Lesung Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, ujar Kapolsek
Korban Dachrul pulang kerja menuju ke rumahnya sekira pukul 17.00 wib, tiba-tiba di persimpangan jalan Sumatra datang kedua tersangka DT dan AA dengan mengendarai sepeda motor dari arah belakang dan memepet dari sebelah kiri korban kemudian menarik atau merampas HP yang ada di kantong baju sebelah kiri baju depan korban”, jelas kapolsek.
Pelaku berhasil mengambil dan melarikan diri ke jalan Sumatera, korban mengejar sambil berteriak minta bantuan warga setempat, tidak lama, kemudian kedua pelaku menabrak kendaraan lainnya sehingga terjatuh, masyarakat yang mengejar mengamankan pelaku dan memeriksa HP milik korban ada pada pelaku”, ungkap Kapolsek.
Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku DT dan AA terungkap perbuatan kejahatannya mengakui melakukan aksi jambret sebanyak 4 (empat kali), terakhir pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2020 di Jalan Parit Indah Kecamatan Bukit Raya, dan dalam penangkapan kedua pelaku dapat disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio 125 warna hitam dengan plat nomor terpasang BM 3176 JJ ,1 unit Handphone Merk SONY XPERIA Model E6833 warna silver dan pisau stainless hasil kejahatan handphone pelaku penjual melalui jual beli online”, tutup Kapolsek (Humas Polresta)