HARIANBERANTAS, BANDUNG- Ketua Komisi V
DPRD Jawa
Barat, Abdul Hadi Wijaya mengungkapkan bahwa , terait pembiayaan
rapid test untuk menekan potensi penyebaran
COVID-19 sejatinya menjadi kewajiban pemerintah.
Hal
itu disebutnya saat menyikapi banyaknya keluhan masyarakat yang
menilai bahwa biaya
rapid test mandiri terlalu mahal, sehingga menambah berat beban ekonomi masyarakat di tengah kondisi serba sulit akibat pandemi
COVID-19.
Selain itu Hadi mengatakan, merujuk kepada Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2010
tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
COVID-19 yang kini telah disahkan menjadi undang-undang, segala bentuk penanganan
COVID-19 menjadi tanggung jawab pemerintah.
"Jadi, jika mengacu pada perppu yang
sudah menjadi undang-undang, semua bentuk penanganan
COVID-19 itu seharusnya menjadi kewajiban pemerintah, termasuk pelaksanaan
rapid test," ujar Hadi pada awak media Selasa
(23/6/2020).
Menurutnya, pelaksanaan
rapid test kini tidak hanya dalam kerangka penanganan
COVID-19. Pasalnya, banyak masyarakat yang
membutuhkan hasil
rapid test untuk memenuhi kebutuhan administrasi, seperti halnya syarat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat.
"Di sini akhirnya muncul kebutuhan masyarakat terhadap
rapid test, ada
supply dan
demand, ini yang
menjadi persoalan," ucap Hadi.
Namun dilain sisi,
Hadi juga
menyadari bahwa pemerintah tidak mungkin menanggung seluruh beban pembiayaan
rapid test. Pasalnya, jika seluruhnya dibebankan kepada pemerintah, pemerintah tidak akan sanggup mengingat besarnya biaya yang
harus dikeluarkan.
"Bayangkan saja, di Jabar saja ada 50 juta jiwa, dikalikan
Rp400 ribu, berapa itu? bakal sangat berat, pemerintah tidak akan sanggup,"
ungapnya.
Olah karenanya, lanjut
Hadi, pemerintah perlu segera mengambil terobosan guna menyelesaikan persoalan tersebut. Artinya, diperlukan jalan tengah,
agar penanganan pandemi
COVID-19 bisa berjalan sesuai harapan dan masyarakat tidak dibebankan oleh biaya
rapid test mandiri yang
mahal.
"Harus ada jalan tengah, pemerintah perlu segera membuat terobosan,
agar beban masyarakat pun tidak terlalu berat,"
katanya.
masih menurunya, salah
satu solusi yang
bisa dilakukan pemerintah, yakni memberikan subsidi untuk pembiayaan
rapid test mandiri. Melalui subsidi, beban biaya
rapid test dapat ditekan.
Abdul Hadi yakin, dengan besarnya biaya penanganan
COVID-19, pemerintah masih memungkinkan untuk memberikan subsidi pembiayaan
rapid test.
"Masyarakat yang
dinilai rentan (terpapar
COVID-19), tentu itu sepenuhnya menjadi kewajiban pemerintah. Namun, memang perlu ada solusi bagi kalangan masyarakat lainnya, seperti subsidi,
agar biaya
rapid test tidak terlalu mahal,"
tandasnya.(nh)***