Bandung
, Harian Berantas
- Wakil Ketua Komisi V
DPRD Jawa
Barat, Abdul Hadi Wijaya mendesak Gubernur Jawa
Barat, Ridwan Kamil, untuk menghapus Butir 3 Keputusan Gubernur (Kepgub) No.
443/Kep.231-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Penegendalian
Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren.
Dia menilai, butir 3 surat tersebut tidak memenuhi aspek hukum sekaligus membuat resah pondok pesantren.
"Dari
segi hukum, jelas Butir 3
Surat Pernyataan Kesanggupan tersebut tidak bermakna apa-apa."
tegas
Abdul Hadi kepada wartawan di
Bandung, Senin
(15/6/2020).
Seperti diketahui, sejak memasuki masa
new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru
(AKB), pemerintah provinsi Jawa
Barat mulai menyusun protokol kesehatan untuk membuka kembali kegiatan belajar di pesantren.
Di
mana sebelumnya,
para santri diketahui telah dipulangkan oleh pihak pondok pesantren karena adanya pandemi
Covid-19.
Hadi ini mengatakan butir 3
Surat Pernyataan Kesanggupan yang
menyatakan bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal terbukti melanggar Protokol Kesehatan Penanganan
Covid-19, itu sebenarnya otomatis berlaku.
Artinya siapa-pun
yang melanggar ketentuan larangan dalam peraturan perundang-undangan, memang dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan sanksi yang
terdapat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut. Sebab, tanpa penyebutan dalam
Surat Pernyataan-pun hal tersebut sudah terjadi.
"Karenanya butir 3
Surat Pernyataan Kesanggupan tersebut tidak ada fungsinya secara hukum. Justru menimbulkan keresahan karena mempersepsikan warga pesantren tidak taat hukum,"
tegas Hadi.
Selain itu, menurut Anggota DPRD
yang yang biasa dipanggil Gus Ahad tersebut,
juga mempertanyakan, apakah contoh
Surat Pernyataan Kesanggupan tersebut diberlakukan untuk seluruh kegiatan atau hanya pesantren saja. Apabila, hanya pesantren saja, maka ini bentuk diskriminatif, padahal kegiatan lain
seperti perkantoran, perdagangan,
mall, tempat wisata, dan
lain-lain juga memiliki potensi yang
sama soal pelanggaran Protokol Kesehatan.
"Gubernur harus bersikap adil, tidak boleh hanya Pesantren saja yang
dikenakan perintah untuk membuat
Surat Pernyataan Kesanggupan, melainkan juga
kegiatan-kegiatan lainnya,"
tegasnya lagi.
Had menyebut dirinya telah memberian rekomendasi agar
Gubernur Jawa
Barat menghapus butif 3
Surat Pernyataan Kesanggupan mengenai kesediaan dikenakan sanksi, serta memberlakukan
Surat Pernyataan Kesanggupan untuk seluruh kegiatan tanpa kecuali dalam rangka meningkatkan disiplin warga.
"Hal
penting
juga, Gubernur harus memantau dan mengevaluasi
proses penegakan hukum maupun disiplin terhadap protokol kesehatan. Jangan sampai aturan dibuat, namun tidak mampu mendisiplinkan warga karena ketidaktegasan aparat pemerintah,"
tutupnya.
(hs)***