Bandung
, Harian Berantas
- DPRD provinsi Jawa
Barat bersama pemprov Jabar akan membahas lima
(5) Rancangan peraturan
Daerah (Raperda)
yang diusulkan oleh Gubernur Jabar. Sebelum dilakukan pembahasan seluruh Fraksi di
DPRD Jabar telah memberikan pandangan umum terhadap 5 usulan Raperda.
Adapun kelima usulan raperda tersebut terdiri dari : Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak; Raperda Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian, Raperda Penyelenggaraan
Perkebunan; Raperda Perlindungan Pekerja Migran Asal Jabar serta Raperda Pengembangan Pesantren.
Sebelumnya, fraksi-fraksi DPRD
Jawa
Barat telah memberikan pandangan umum fraksi terhadap 5 raperda yang
diusulkan Gubernur Jawa
Barat. Pandangan umum fraksi itu disampaikan pada rapat paripurna DPRD
Jawa
Barat yang digelar pada Senin, 18
Mei 2020.
Pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD
Jabar ahirnya mendapat apresiasi dan disetujui Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk menjadi begian dari raperda yang
akan dibahas DPRD
melalui panitia khusus (Pansus)
yang dibentuk untuk membahas itu. Hal
ini disampaikan Gubernur Jabar dalam rapat paripurna DPRD
Jabar yang
berlangsung di Ruang Paripurna DPRD
Jabar. Jalan Diponegoro 27.
Bandung. Senin
(8/6/2020).
Dalam sambutannya, secara umum gubernur menyetujui terhadap beberapa catatan dan masukan yang
disampaikan masing-masing fraksi. Seperti halnya dalam rancangan peraturan daerah Penyelenggaraan Perlindungan Anak, gubernur sependapat dengan
dewan Jabar mengenai penyelenggaraan perlindungan anak ini bersifat
universal.
Pihaknya pun sependapat diperlukannya kajian mendalam mengenai substansi yang
mengatur terkait muatan lokal yang
perlu diharmonisasi dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut
Emil- sapaan akrab Ridwan Kamil, sasaran dari Penyelenggaraan Anak , adalah terpenuhi dan terjamin serta terlindunginya hak anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang.
Serta terlindunginya anak dari kekerasan dan diskriminasi.
Meski menyatakan persetujuannya mengenai usulan raperda tersebut, fraksi-fraksi DPRD
Jabar memberikan catatan dan pertanyaan terhadap beberapa isi di masing-masing raperda tersebut.
Di antaranya tidak dimasukkannya unsur kebudayaan lokal atau budaya berbasiskan keagamaan dalam raperda perlindungan anak. Akibatnya, raperda yang
disusun masih kering akan nuansa lokal dan nilai-nilai religius serta dalam rancangan peraturan daerah itu banyaknya pendelegasian pengaturan dalam peraturan gubernur di raperda tersebut. (rey)***