Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Polair Polres Karimun Tangkap Kayu Ilegal Loging

    Harian Berantas
    19/05/2020, 20:25 WIB Last Updated 2021-09-22T14:10:03Z
    HARIANBERANTAS, KARIMUN- Sat Polair Polres Karimun ungkap kasus Ilegal Loging di Perairan Pantai Layang Sawang Kecamatan Kundur barat Kabupaten Karimun, Kamis (14/5/2020) lalu.

    Kasat Polair Polres Karimun Iptu Binsar Samosir SH, MH mengatakan, Toni Hendri Wibowo ( Kopat KP XXX-1 33-2001) beserta anggota Polair langsung mengamankan dan membuat Surat Adhok Barang bukti untuk di bawa dengan menggunakan Kapal Pompong lainnya serta membawa bersama BB dan saksi ke Pos Polair Polres Karimun di kolong guna Pengusutan lebih lanjut.

    "Barang Bukti yang diamankan Kayu Hasil hutan yang telah diolah lebih kurang 10 ( sepuluh ) Ton dan satu unit kapal motor jenis pompong GT 3 warna biru merah," jelasnya kepada awak media ini. Selasa (19/5/2020).

    Tindakan lanjut kita melakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk pengembangan perkara. Dengan saksi Sukemi alias Emi dan Zulkifli alias Badrun sedangkan tersangka masih dalam lidik. Sambung Kasat Polair Polres Karimun.

    Dijelaskan Binsar Kronologis kejadian, Pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2020 sekira pukul 18.30 Wib, ia dan Kanit Gakkum Bripka Agus JA mendapatkan informasi lalu bersama Saudara Toni Hendri Wibowo ( Kopat KP XXX-1 33-2001) melaksanakan patroli menindak lanjuti informasi dimaksud diperairan Sawang Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun. 

    Lalu mendapatkan Kayu yang diduga Ilegal berasal dari Desa Tanjung Sari Kecamatan Tebing tinggi timur  Kabupaten Kepulauan Meranti dengan jumlah lebih kurang 10 (sepuluh) Ton jenis meranti olahan dengan tebal kurang lebih 8 ( delapan) inci dibawa menuju Kepantai sawang Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun dengan cara dirakit didalam air lalu kayu ditunda dgn menggunakan Kapal Pompong tanpa nama menuju ke Sawang Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun.

    Saat KP XXX-1 33-2001 merapat ke arah pantai tidak terdapat lagi Kapal Pompong yang digunakan untuk menunda ( menarik kayu ) dimaksud dan hanya menemukan 1 ( satu) orang saksi atas nama Sukemi Als Emi yang akan bekerja untuk mengangkut Kayu hutan Hasil Olahan dari pantai menuju ke darat. 

    Dari hasil permintaan keterangan yang dilakukan maka kayu tersebut adalah pesanan saudara Atan J warga Sawang Kecataman Kundur Barat  yang di antar oleh Saudara JAS menggunakan pompong tanpa nama dari Tanjung Sari Selat panjang Kabupaten Maranti. Paparnya.( Rn)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Polair Polres Karimun Tangkap Kayu Ilegal Loging

    Terkini

    Iklan

    Close x