HARIANBRANTAS, INHU- Tim buru sergap Reskrim Polsek Seberida berhasil gagalkkan peredaran Narkotika jenis Sabu sabu di Jalan Lintas Timur Inhu, Rabu (27 /05/2020) sekitar pukul 21.00 wib,
Alhasil tim anti barang haram itu berhasil menangkap 2 ( dua ) orang terduga pelaku pengedar barang haram tersebut diduga Sabu sabu dan ekstasi. Adapun terduga ang berinisial M (41) warga Dusun Tanjung Indah Seresam - Taluk kuantan, dan MY (40) warga Pangkalan Kasai - inhu
Berikut kronologis penangkapan para pelaku:
Tim Opsnal Polsek Seberida dan Bhabinkamtibmas Polsek Seberida pada hari rabu (27/05/2020) sekira Pukul 20.00 Wib, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berlokasi di Rt 024 Rw.006 Dusun Tanjung Indah, Desa Seresam Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika golongan I jenis barang haram yang sangat meresahkan masyarakat setempat.
Tim Opsnal Polsek Seberida dan Bhabinkamtibmas Polsek Seberida pada hari rabu (27/05/2020) sekira Pukul 20.00 Wib, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berlokasi di Rt 024 Rw.006 Dusun Tanjung Indah, Desa Seresam Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika golongan I jenis barang haram yang sangat meresahkan masyarakat setempat.
Tim tas informasi tersebut Opsional dan Babinkamtibmas melapor kepada Kapolsek Seberida, kemudian Kapolsek Seberida AKP HENDRI SUPARTO,S.Sos memerintahkan untuk melakukan penyelidikan selanjutnya Tim Opsnal Polsek Seberida yang dipimpin oleh Panit I Intelkam Polsek Seberida IPDA AGUSRI beserta Anggota Langsung menuju TKP dimana informasi yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki narkotika golongan I jenis Shabu tersebut.
Sekira Pukul 21.00 WIB team berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah Sdr Maryono yang berlamat di Rt 024 Rw.006 dsn. Tanjung indah Desa Seresam kec. Seberida Kab.Inhu dan Saat diamankan terdapat 2 (dua ) orang diduga Pelaku yang bernama Sdra MARYONO dan pelaku Sdr MAHDOLY YANTRI dan saat dilakukan penangkapan tersebut ditemukan 9 paket Narkotika jenis Shabu dan 1 paket Narkotika Jenis Esktasi warna pink milik Sdr MARYONO serta uang hasil penjualan Narkotika Rp 6.10.000 (Enam ratus sepuluh ribu rupiah) yang disimpan dalam dompet dan dalam kotak HP dalam rumah Sdr MARYONO tersebut serta juga di temukan 3 Unit Timbangan digital dan 1 Unit HP Vivo warna biru dan terhadap pelaku Sdr MAHDOLY YANTRI saat penangkapan membuang 1 paket narkotika jenis shabu ke halaman samping kiri rumah Sdr MARYONO dan berhasil ditemukan oleh team opsnal Polsek Seberida dan Sdr MAHDOLY YANTRI mengakui Narkotika yang dibuang tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari Sdr MARYONO dengan cara berhutang. Atas kejadian tersebut kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke polsek Seberida.
Barang Bukti yang ditemukan terhadap Sdr MARYONO :
a. 2 Unit timbangan digital warna silver
b. 1 Unit timbangan digital merk
Constant warna silver hitam
c. 1 Buah dompet warna hitam
d. 1 Unit HP Vivo warna biru
e. 1 Kotak HP Oppo A5s
f. 9 Paket diduga Narkotika jenis
Shabu yang dibungkus plastik
bening dengan berat kotor 5,35
Gram
g. 1 Paket diduga Narkotika jenis
Ekstasi warna pink dengan kondisi
lebur dengan berat kotor 0,50 Gram
h. Uang Rp 6.10.000 (Enam ratus
sepuluh ribu rupiah)
i. 1 Pack plastik klip bening
Barang Bukti yang ditemukan terhadap Sdr MAHDOLY YANTRI:
a. 1 Paket diduga Narkotika jenis
Shabu yang dibungkus plastik
bening dengan berat kotor 0,26 Gram
b. 1 Unit HP Nokia warna hitam.
Saat ini pemilik Sabu dan ekstasi serta barang bukti sudah diamankan pihak Polsek Seberida untuk tindakan pertanggung jawaban hukum atas perbuatannya. 29/05/2020. Pinten S.