Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    LMR & LSM Bersama Tim Advokasi Sambangi PT.SSR

    Harian Berantas
    20/05/2020, 17:02 WIB Last Updated 2021-08-03T12:32:11Z
    HARIANBERANTAS, INHU- Areal hutan lindung taman nasional teso nilo (TNTN) dikabupaten indragiri hulu (inhu) riau sekitar 80 ribu hektar diperkirakan akan mengecil dan habis jika penegak hukum tidak tanggap akan maraknya pembukaan lahan perkebunan. Hal ini disampaikan oleh ketua propinsi Lembaga melayu riau (LMR) H. Darmawi wardana bin haji zalik aris selasa (19/05/20).

    Dikatakannya, saat ini sudah banyak pihak yang tidak bertanggung jawab membabat lahan hutan lindung dan menggantikannya menjadi perkebunan kelapa sawit. Salah satunya koperasi tani bahagia perkebunan yang bertopengkan koperasi yang terletak di desa pontian mekar kecamatan lubuk batu jaya kabipaten indragri hulu.

    Pada hal, lahan kebun kelapa sawit seluas 3000 Hektar lebih tersebut masih merupakan kawasan Balai Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) sesuai dengan peta yang dikeluarkan oleh menteri kehutanan yang berada Desa Pontian Mekar Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Inhu.

    Hal ini diperkuat dengan adanya plang terpampang bertuliskan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jakarta, "Dilarang di areal ini membuka perkebunan kelapa sawit," di pintu masuk menuju kantor kebun Kredit Kelompok Primer Anggota (KKPA) KUD Tani Bahagia.

    Darmawi sangat menyesalkan sikap daripada perusahaan perusahaan di inhu khususnya kepada PT. Swakarsa sawit raya (SSR) yang terletak di desa talang jerinjing yang menampung atau mengelola dan juga penadah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kawasan hutan lindung.

    Tidak dibenarkan perusahaan mana pun menerima atau membeli tandan buah sawit (TBS) dari kegiatan perkebunan yang berasal dari kawasan hutan, sebelum ada pemutihan atau pelepasan dari menteri. apalagi kawasan Balai TNTN,"  secara tidak langsung dia (perusahaan-red) memperluas pembukaan pembabatan hutan ujarnya kepada HARIANBERANTAS.CO.ID selasa (18/05/20) usai dari lokasi pengolahan pabrik PT.SSR.

    "Bisa saja PT Swakarsa Sawit Raya sudah mengetahui bahwa lahan kebun kelapa sawit pola KKPA tersebut masuk dalam kawasan Balai TNTN, dan seharusnya PT SSR menolak membeli TBS yang bermasalah tersebut, apalagi TBS yang mereka tampung sebagai bahan baku untuk diolah menjadi crude palm oil (CPO) dari kawasan hutan dan ini bisa berdampak pada penjualan CPO bahkan bisa menggugurkan sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO)," tandasnya.

    Hari ini, selasa (19/05/20) kita turun keperusahaan PT SSR  bersama dengan bapak Tumbur harianja ketua DPD LSM jaringan makmur nusantara dan juga tim kuasa hukum dan advokad Nyala pakpahan untuk menindaklanjuti sikap penadah TBS kelompok tani bahagia yang berasal dari kawasan hutan. Namun pihak managemen tidak ada yang bersedia dijumpai. Namun kasus ini juga sudah kita laporkan ke menteri kehutanan dan sekarang masih dalam proses tutup ketua LMR Darmawi.

    Sementara pihak managemen PT SSR yang disebut diduga penadah TBS tani bahagia, Mayusmadi SH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa turunnya Lembaga Melayu Riau keperusahaan dia tidak ada ditempat dan perusahaan tidak ada masalah. Jika ada pihak pihak yang keberatan tinggal laporkan saja, itu hak setiap orang. ini negara hukum dan kalau ada masalah biar diselesaikan dengan hukum.

    Dia juga mengakui bahwa masalah itu sudah lama bahkan puluhan tahun yang lalu, jika ada yang keberatan tinggal laporkan saja, sudah dulu ya" tutupnya mengakhiri. (S.Barat)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • LMR & LSM Bersama Tim Advokasi Sambangi PT.SSR

    Terkini

    Iklan

    Close x