HARIANBERANTAS, INHU- Pelarian kawanan perampok bersenpi akhirnya berujung ditangan pihak berwajib.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya sembilan kawanan rampok melancarkan aksi perampokan di gudang PT. Indomarco dikelurahan pangkalan kasai kecamatan seberida kabupaten indragiri hulu (inhu) 29 april lalu.
Dalam perampokan tersebut, mereka menggunakan senjata api dan sekaligus menyekap tiga korban yang merupakan karyawan Indofood PT. Indomarco.
Pengungkapan dan penangkapan oleh Team Jatanras polda riau, Satreskrim polres inhu dan unit reskrim polsek seberida terhadap Kasus perkara Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 29 April 2020 lalu sekira pukul 20.30 Wib di Gudang PT. I domarco yang menggasak uang sebesar Rp130.000.000.00 juta dan empat unit tablet zirex dan dua unit hand phone merek oppo membuahkan hasil.
Dalam operasi tersebut dipimpin langsung oleh kasat reskrim AKP Febriandy SH SIk dan kapolsek seberida AKP Hendri suparto S.Sos dan berhasil melakukan penangkapan dirumah para tersangka masing masing kamis (07/05/20).
Kawanan rampok yang ditangkap adalah NP Alias Nanang, (27) Mantan Karyawan PT INDOMARCO, warga desa Bukit Meranti Kecamatan Seberida.
AT Alias CAMAI, Alias ANTO (39) warga desa Pelata Bumi Kecamatan Seberida, SABAR, (39) warga desa pangkalan kasai Simpang IV Belilas RT.015 RW.005 Kecamatan Seberida dan RONALWIS, (37) adalah salah satu karyawan Indomarco yang masih aktif dan saat ini menjabat sebagai kepala gudang, warga Kelurahan kembang harum kecamatan pasir penyu kabupaten inhu.
Kapolres indragiri hulu AKBP Efrizal S.Ik melalui paur humas AIDA Misran mengatakan, dari hasil peyidikan dan keterangan Tersangka menjelaskan para tersangka mengakui telah melakukan Pencurian dengan Kekerasan tersebut, bersama 4 (empat) Orang tersangka lainnya, yaitu M.YUSUF als AYONG, TRI SAPARI alias PAI, SIMAN HAREFA, ARMAN PRASETIO, dimana sekarang ini diamankan di Polres Pelelawan.
Masih lanjut Misran, Tersangka NP Alias Nanang berperan merencanakan Pencurian tersebut dan mengundang Tersangka lainnya, dan saat melakukan Pencurian tersebut tersangka sejak Puluk 13.00 Wib, sudah berada di dalam Gudang (TKP) bersembunyi, dan saat para Tersangka lainnya masuk ke TKP Tersangka ini tetap berada di dalam Gudang, dan keluar bersama Tersangka lainnya setelah selesai melakukan Curas.
Sementara AT Alias CAMAI, Als ANTO, ARI, berperan mengantar para Tersangka ke TKP, dan saat tersangka lainnya melakukan Curas di dalam gudang PT.INDOMARCO ADI PRIMA tersangka ini bersama M.YUSUF als AYONG., tetap berada di dalam Mobil yg terparkir di depan Ruko (TKP).
Tersangka SBR, mengetahui tentang kejadian curas namun tidak melaporkan ke pihak berwajib.
Untuk Tersangka TRI SAPARI alias PAI berperan sebagai yang menodongkan senjata api kepada tiga orang korban.
SIMAN HAREFA berperan sebagai mengumpulkan uang yang ada dilantai.
ARMAN PRASETIO berperan mengikat ketiga korban dengan menggunakan lakban.
Tersangka BONDAN berperan memantau situasi dari luar Ruko tempat kejadian perkara (TKP). Dan untuk tersangka RL Alias Siar berperan memasukkan dan menyembunyikan NP Alias Nanang di dalam Gudang.
Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan beberapaBarang Bukti 1 (Satu) Unit Mobil Merk Toyota CALYA Type G dengan Nomor Polisi BM1523BI.
1 (satu) buah Bandana. 2 (dua) buah lakban dan senjata api.
Sementara satu pelaku lainnya Sampai saat ini masih buronan polisi dan melakukan pencarian dan upaya penangkapan terhadap DPO ( BONDAN) ujar Misran. (S.Barat)