HARIAN BERANTAS, BANDUNG - Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) pada tahun
2020/2021 di Jawa
Barat akan dilakukan 100 persen secara
daring atau
online akibat pandemi
Covid-19 yang masih berlangsung.
Menyikapi hal tersebut, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa
Barat (Jabar) meminta agar
Dinas Pendidikan Jabar memperhatikan daerah yang
kesulitan dalam mengakses
internet.
Wakil Ketua DPRD
Jawa
Barat Ineu Purwadewi Sundari menyoroti bahwa tidak semua daerah di Provinsi Jawa
Barat bisa mendapatkan akses
internet dengan mudah. Wilayahnya yang
luas ini harus diperhatikan oleh Dinas Pendidikan, karena kata
Ineu, Tidak semua daerah ada akses internetnya.
“Catatan
kami, kami minta Disdik bisa lebih memperhatikan daerah yang
masih sulit untuk mengakses
internet saat pelaksanaan PPDB
secara
online atau
daring ini,” ujar Ineu, politisi perempuan dari Fraksi PDI Perjuangan itu, Rabu
(13/05/2020).
Ineu menuturkan jika memungkinkan daerah yang
sulit atau jaringan
internet belum memadai bisa tetap melaksanakan PPDB
secara tata muka dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan
COVID-19.
“Orang sangat berharap pada PPDB
ini agar
anaknya bisa masuk sekolah yang
diinginkan dan tujuan PPDB
daring ini kan bagus ya pada dasarnya. Tapi pelaksanaannya harus transparan dan adil seperti PPDB
biasa atau tatap muka,”
kata Ineu.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa
Barat akan menggelar Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) tahun
2020/2021 secara
daring, karena adanya pandemi
COVID-19.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jabar Dewi Sartika memastikan kesiapan Disdik Jabar melaksanakan PPDB
Tahun
2020/2021. Mulai dari operasional, seperti sistem dan
bandwidth, sampai sosialisasi kepada kepala sekolah,
guru, peserta didik, dan
orang tua peserta didik.
“Tahun ini kita sedang menghadapi pandemi
COVID-19, sehingga seluruhnya kita fokus untuk menghindari kerumunan.
Kita melaksanakan pendaftaran ini semuanya melalui
daring,” kata Dewi dalam jumpa pers di Gedung
Sate, Kota Bandung, Senin.
Menurut Dewi , berdasarkan regulasi tersebut, terdapat empat jalur pada PPDB
SMA yakni jalur zonasi dengan kuota
minimal 50 persen, prestasi dengan kuota
minimal 25 persen, afirmasi atau ekonomi tidak mampu dengan kuota
minimal 20 persen, dan perpindahan
orang tua dengan kuota
minimal lima persen.
Seperti diketahui, Pelaksanaan PPDB
Tahun
2020/2021 Jabar sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2019
dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 37 Tahun 2020
tentang PPDB
pada
SMA/SMK/SLB. (H.S)***