HARIANBRANTAS I,NHU- Pekerjaan proyek tahun anggaran 2019 senilai Rp. 414 Juta Rupiah masih dikerjakan saat ini, ada apa?.
Pantauan tim awak media www.harianberantas.co.id, potret24.com, RiauNet.Com, Senin (19/5/2020) yang saat terjun kelokasi menemukan pihak Kontraktor sedang melakukan pekerjaan dilapangan padahal proyek tersebut dilanggarkan pada tahun 2019 lalu. Ada apa dengan permainan dalam pekerjaan proyek tersebut?
Dalam pantauan awak media ini ke lokasi Pekerjaan, saat ini kontraktor sedang mengerjakan untuk pembuatan saluran Drainase, disana ditemukan papan Proyek Rehabilitasi Gedung/ Aula Dinas Pertanian dan Perikanan, berikut rinciannya:
Sumber dana : APBD Kab. Inhu
Tahun Anggaran : 2019.
No. Kontrak : 02/'kontrak/Distankan / VII/2019.
Tanggal Kontrak : 5 Agustus 2019.
Nilai Kontrak : Rp. 414.710.868.-
Masa Pelaksanaan : 120 hari kalender
Masa Pemeliharaan : -
Kontraktor Pelaksana : CV. Cipta Nugraha.
Konsultan : CV. Anugrah Konsultan.
Banyak pihak merasa heran dan geleng-geleng kepala ternyata hanyalah di Inhu ada proyek yang dilanggar tahun 2019 tapi di kerjakan di tahun berikutnya 2020, red). Jika memang Proyek tersebut dilanggarkan pada tahun 2019, mengapa masih dikerjakan sampai 19/5/2020 ini? Namun sudah lewat jangka waktu pelaksanaan. Padahal proyek tersebut bukan sistem tahun jamak (multi years). Hal itu tidak masuk akal karena tahunnya sudah lewat.
Paino Kadis Perkebunan ketika dikonfirmasi awak media melalui telepon selularnya no. 08126704 xxxx mengatakan " Soal Proyek itu tidak masalah, semua sudah selesai ujarnya.
Realita dilapangan saat ini proyek tersebut belum tuntas.
Siapa
Frasetia dari Potret 24 juga mengatakan " Setiap kegiatan Proyek yang bersumber dari uang negara, wajib membuat plang nama proyek, agar diketahui oleh masyarakat. Mengapa tidak , bahwa Kepala Dinas salah satu pengguna anggaran yang seharusnya menegur pelaksanaan proyek agar membuat papan nama kegiatan, supaya tidak ada persepsi negatif bagi yang melihat proyek tersebut ujarnya.
Inisial J. Salah satu pemain Proyek ketika dikomfirmasi mengatakan, seharusnya proyek dianggarkan ditahun berjalan dan pelaksanaan tahun itu juga. Jika tidak selesai, Kontraktornya harus di denda sesuai persentasi pekerjaan atau sesuai aturan harus di black disk ujarnya.
Diharap Pemerintah dan Aparat Hukum meninjau Proyek tersebut apakah disana ada pidananya atau tidak. 19/5/2020. (PINTEN S)