Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Dana PAUD Dikorupsi, Simak Alasan Kejari Bolak-Balik Berkas Istri Wakil Bupati Bone ke Polisi

    Harian Berantas
    22/05/2020, 09:05 WIB Last Updated 2021-08-03T13:11:50Z
    HARIANBERANTAS, BONE- Polisi bolakbalik limpahkan berkas kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik untuk Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang melibatkan tersangka Erniati eks istri Wakil Bupati Bone, Ambo Dalle, Rabu (13/052020) pekan lalu.

    Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bone menyatakan masih mempelajari berkas perkaranya.

    Pelimpahan berkas perkara kasus itu untuk yang ketiga kalinya lantaran dikembalikan pihak jaksa peneliti kejaksaan ke polisi. Ada apa?

    Bolak-baliknya berkas eks istri wabup Bone tersebut dinilai karena belum memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana petunjuk pihak Kejaksaan.

    "Kami masih mempelajari berkas perkara yang saat ini tersisa beberapa hari ke depan. Sesuai kekurangan dari berkas yang dikirim sebelumnya, kami meminta tambahan keterangan saksi dan keterangan ahli," kata Kepala Kejari Bone Eri Satriana, Kamis (21/5/2020) kepada awak media.

    Kejaksaan meminta tambahan saksi dan keterangan ahli dalam berkas perkara ini karena bungkamnya ke tiga (tiga) tersangka lain. Dimana ke-3 tersangka kini telah menjadi terdakwa di persidangan pengadilan Tipikor.

    "Pada prinsipnya kita sudah punya deskripsi untuk pola pembuktian terhadap penanganan perkara ini. Saksi ahli itu nanti keterangannya yang akan diminta penuntut umum, apakah dapat menjelaskan secara dogma maupun secara dasar hukum terkait keterlibatan tersangka eks istri wabup Bone tersebut" jelas Eri.

    "Kasus ini sebenarnya biasa, tapi unik. Uniknya karena para tersangka di sini tidak ada yang mau bicara. Namun kami melihat dari sisi ilmu hukum bahwa ada celah yang bisa kami gunakan untuk membuktikannya. Jadi, konstruksi terkait pola pembuktian ini yang dicoba kita bangun dengan meminta keterangan ahli," imbuhnya.

    Menurut Eri, pihaknya tak ingin gegabah dalam melimpahkan kasus ini ke pengadilan. Syarat formal dan materiil harus dipastikan terpenuhi.

    "Kami ingin penanganan perkara ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Harus imbang dan faktual. Jadi untuk P21 itu kan harus lengkap syarat formal dan materiil. Kelengkapan inilah yang harus dipenuhi untuk konstruksinya yang kemudian digunakan dalam membangun surat dakwaan oleh Jaksa nantinya," tutur Eri

    Menurutnya, saat ini masih banyak kemungkinan bisa terjadi. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, tentu akan di-P21 dan dilimpahkan ke pengadilan. Namun jika belum terpenuhi maka akan dikembalikan lagi.

    Pihak Kejaksaan mempertegas akan memaksimalkan 10 hari tersisa dalam memeriksa berkas perkara ini. Eri berjanji menangani kasus ini dengan profesional dan transparan.***(red)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Dana PAUD Dikorupsi, Simak Alasan Kejari Bolak-Balik Berkas Istri Wakil Bupati Bone ke Polisi

    Terkini

    Iklan

    Close x