![]() |
HARIANBRANTAS, INHU- Ujian akhir nasional sebagai penentu kualitas ilmu yang telah diserap setiap siswa-siswi diseluruh indonesia. Namun hal itu di tahun 2020 ini akibat bencana nasional pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia khususnya indonesia membuat dunia pendidikan meniadaka ujian nasional (UN).
Mulai bulan Maret 2020 s/ d Mei 2020, anak didik mulai Paud, Tk, SD SMP dan SMA belum bisa belajar seperti biasa disebabkan Covid-19. Sehingga Pemerintah membuat surat keputusan untuk sementara Anak didik belajar di Rumah untuk memutus mata rantai perkembangan virus Corona.
Bupati Inhu H. Yopi Arianto SE, memerintahkan kepada Dinas Pendidikan, sesuai surat Edaran Gubernur Riau agar seluruh sekolah diliburkan sesuai Surat Tembusan dari Menteri Pendidikan untuk disampaikan ke seluruh sekolah yang ada di seluruh Kabupaten, Kecamatan dan Pelosok desa melalui Kepala sekolah masing masing.
Maka anak didik Tk, SD, SMP,SMA baik SMK dan STM akibat Covid -19 ini para Siswa tidak dapat mengikuti ujian akhir nasional. Pasalnya pemerintah membuat kebijakan untuk meniadakan UAN yang biasanya dilaksanakan setiap tahunnya.
Berdasarkan sutan edaran (SE) Menteri Pendidikan tentang penyelenggaraan pendidikan Nomor 4 tahun 2020, tanggal 23 maret 2020 dalam rangka pencegahan penyebaran Corona virus Covid-19.
Untuk pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) tahun ini siswa tinggal menunggu hasil atau ijazah tanpa di ujian akhir. Hal yang sama bagi siswa yang naik kelas tanpa ujian mereka menunggu naik kelas. Akan tetapi hal itu tidak semerta-merta siswa hanya menerima hasil begitu saja, namun pihak sekolah membebani siswanya untuk mengerjakan tugas di rumah yang materinya di berikan oleh pihak sekolah.
Kemudian sebagian sekolah membabani Siswa-siswinya dengan tugas rumah (PR) atau secara online untuk mendukung nilai akhir sekolah. Kemudian, hasil fisik ujiannya dikirm kembali ke gurunya masing-masing secara online / emai/Whatsap dan lain=lainnya.
Inilah isi Surat Edaran (SE) Gubernur Riau Nomor : 800/ disidik/1.3/2020/3240 perihal pembelajaran secara onlen. Dengan ini disampaikan sebagai berikut:
a. Ujian Nasional, kelulusan dan penaikan kelas :
1. Ujian Nasional tahun 2020 dibatalkan, maka keikutsertaan ujian Nasional tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
2. Dengan dibatalkannya ujian Nasional tahun 2020 maka proses menyetarakan bagi lulusan program paket A,paket B dan program paket C akan ditentukan kemudian.
3. Ujian sekolah sebagai syaratkelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Ujian berbentuk tes yang mengumpulkan peserta didik tidak boleh dilakukan, kecuali yang sudah dilaksanakan sebelum terbitnya surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia;
b. Ujian sekolah dilaksanakan dalam bentuk portopolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tess daring/ atau bentuk dalam bentuk asesmen jarak jauh lainnya, dan tidak perlu mengukur tertuntaskan capaian kurikulum secara menyeluruh;
c. Bagi sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah dapat menggunakan nilai ujian sekolah sebagai penentuan kelulusan peserta didik.
d. Bagi peserta didik yang belum melaksanakan ujian sekolah diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
1. Kelulusan sekolah dasar ( SD ) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir ( kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester gasal ).
Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan ;
2. Kelulusan sekolah menengah pertama ( SMP ) atau/ sederajat dan sekolah menengah atas ( SMA ) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir.
Nilai semester kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan
3. Kelulusan sekolah menengah kejuruan ( SMK )/ sederajat ditentukan nilai rapor, praktek kerja lapangan, poropolio dan nilai praktik selama 5 semester terakhir.
Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. Itu acuan untuk anak didik SD,SMP danSMA kata Sekretaris Pendidikan Inhu Kamaruzaman.
Kamaruzaman selaku sekretaris mengatakan "untuk SD, SMP dan sederajat untuk saat ini belajar melalui internet. Dengan demikian belajar secara online menggantikan belajar secara tatap muka atau langsung seperti biasanya, sehingga dapat memacu ilmu siswa. ujarnya.
Kamaruzaman berharap, siswa dapa memanfaatkan waktunya di rumah untuk tetap belajar. Menurutnya, sebenarnya tanpa Covid-19 belajar di rumahpun sangat bermanfaat bagi siswa yang memang benar-benar memanfaatkan waktu dan memiliki niat belajar. Imbuhnya.
Sementara H. Armen Kabid Sapras (sarana dan prasarana) dinas pendidikan Inhu menjelaskan "untuk jumlah sekolah SD/ MI seluruhnya sebanya 324 sekolah dan jumlah anak didik sebanyak 9.506 orang. Untuk SMP / MTS jumlah sebanya 104 sekolah dan jumlah anak didiknya sebanyak 7.865 orang. Dari jumlah siswa dari kesekian jumlah sekolah untuk mananganinya tidak semudah yang dibayangkan.
Soal anak didik lulus atau tidaknya persyaratan ditetapkan oleh masing-masing sekolah. Yang jelas berperilaku baik, mengikuti pelajaran yang telah dberikan oleh guru.
"Apabila siswa benar-benar memanfaat waktu untuk belajar sesaui materi yang diberikan, tentu siswa juga mendapatkan hasil yang memuaskan.
Kemudian, Armen berharap, agar orang tua/wali murid juga mendukung sekolah dengan mamantau dan mendorong anaknya untuk giat belajar. Sebab, ilmu yang diserap itu bermanfaat dan berguna bagi anak mereka itu sendiri. (Adv/Pinten Sitorus)