HARIANBERANTAS, INHU- Tim gabungan opsnal jajaran polsek seberida dan resintel Narkoba kembali menangkap satu orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku pengedar narkoba ditangkap di dusun putihan kelurahan pangkalan kasai kecamatan seberida kabupaten indragiri hulu rabu (22/04/20).
Kali ini tersangka adalah atas nama Agus turyadi alias cempluk bin harno,(39) warga desa desa buluh rampai Rt004/Rw002 kecamatan seberida inhu. yang diduga melalukan tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan dan menjual narkotika jenis sabu sabu.
Awalnya, Kepolisian sektor seberida mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba disebuah warung milik Jasman yohannes sitanggang yang terletak didaerah dusun putihan Rt 002/Rw 001. Mendapatkan informasi tersebut, kanit intel dan pelapor melaporkan informasi tersebut kepada kapolsek seberida AKP Hendri suparto S.Sos. kemudian kapolsek memerintahkan kanit intel IPTU H.Simanjuntak untuk melakukan penyelidikan dan upaya penangkapan. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Agus turyadi.
Kapolres inhu AKBP Efrizal S.Ik MH melalui PS Paur humas AIPDA Misran mengatakan, Sekitar pukul 18.30 wib, tim melakukan penggerebekan dan penangkapan dan berhasil mengamankan satu (1) orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diterima.
Ditambahkan Misran, Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa dua (2) bungkus plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram. Satu buah pipet yang berbentuk sendok. Uang tunai sebesar 200ribu rupiah dan satu unit smart phone hitam merek nokia.
Selanjutnya pelaku atas nama agus turyadi mengakui perbuatannya atas kepemilikan barang haram tersebut. Kita sudah melakukan tindakan mencatat saksi saksi, mengamankan barang bukti dan melakukan penggeledahan. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa kemapolsek seberida guna untuk melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut ujarnya. (s.barat)
Kali ini tersangka adalah atas nama Agus turyadi alias cempluk bin harno,(39) warga desa desa buluh rampai Rt004/Rw002 kecamatan seberida inhu. yang diduga melalukan tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan dan menjual narkotika jenis sabu sabu.
Awalnya, Kepolisian sektor seberida mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba disebuah warung milik Jasman yohannes sitanggang yang terletak didaerah dusun putihan Rt 002/Rw 001. Mendapatkan informasi tersebut, kanit intel dan pelapor melaporkan informasi tersebut kepada kapolsek seberida AKP Hendri suparto S.Sos. kemudian kapolsek memerintahkan kanit intel IPTU H.Simanjuntak untuk melakukan penyelidikan dan upaya penangkapan. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Agus turyadi.
Kapolres inhu AKBP Efrizal S.Ik MH melalui PS Paur humas AIPDA Misran mengatakan, Sekitar pukul 18.30 wib, tim melakukan penggerebekan dan penangkapan dan berhasil mengamankan satu (1) orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diterima.
Ditambahkan Misran, Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa dua (2) bungkus plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram. Satu buah pipet yang berbentuk sendok. Uang tunai sebesar 200ribu rupiah dan satu unit smart phone hitam merek nokia.
Selanjutnya pelaku atas nama agus turyadi mengakui perbuatannya atas kepemilikan barang haram tersebut. Kita sudah melakukan tindakan mencatat saksi saksi, mengamankan barang bukti dan melakukan penggeledahan. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa kemapolsek seberida guna untuk melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut ujarnya. (s.barat)