Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Rapid Test Tidak Menjadi Acuan Seseorang Positif Covid-19

    Harian Berantas
    08/04/2020, 15:55 WIB Last Updated 2021-08-03T12:32:11Z
    HARIANBRANTAS, INHU- Kepala dinas Kesehatan (kadiskes) kabupaten indragiri hulu (Inhu) Elis Julinarti M.Kes mengatakan bahwa Rapid Test sebagai penentuan seseorang positif terjangkit covid-19 kurang tepat (tidak pasti).

    Dari hasil pemeriksaan rapid test memang bukan pedoman untuk konfirmasi kasus positif. Hal ini dipaparkannya di Gedung Pertemuan Kantor Bupati Lantai 4 Jalan Lintas Timur Pematang Reba Kabupaten selasa (07/04/2020).

    Ketika Pernyataan ini dikonfirmasi Ulang oleh Media HarianBrantas kepada Elis Julinarti M.Kes. Kadis Kesehatan Inhu rabu (08/04/2020) sekitar jam 9.00 wib, Di Kantor Dinas Kesehatan Jalan Lintas Timur Pematang Reba Kabupaten Inhu mengatakan, saya bukan Ahlinya, tanyakan saja ke Dokternya singkat Elis menjawab.

    Hasil konfirmasi positif melalui alat test cepat (RAPID TEST) belum bisa diartikan bahwa seseorang itu positif terjangkit corona virus disease (covid-19). Hal ini disampaikan oleh Dr. Nispi Angriani SPP ( Spesialis Paru paru ) salah satu dokter di rumah sakit umum daerah (RSUD) indrasari ketika dikonfirmasi Awak media  di Ruangannya rabu (08/04/20).

    Rapid Test hanya bisa sementara melihat hasilnya apakah seseorang itu terjangkit atau tidak, tapi harus dites kembali melalui Visiar sesuai SOP. Hasil dari test lanjutan inilah yang akan berfungsi untuk mengetahui apakah seseorang itu positif mengidap covid-19 atau tidak. 

    Artinya, lanjut Angriani. hasil sampel yang akan diambil, bisa melalui Air Liur dan bisa juga melalui dahak. Sampel tersebut lah yang kita kirim ke Jakarta, hasil tersebut bisa mencapai 5 sampai 7 hari kita mendapatkan jawaban dari jakarta. dan Dari sana diketahui Hasil test itu positif atau negatif.

    Jika hasilnya negatif akan dilakukan lagi pemeriksaan ulang setelah 10 ( sepuluh ) hari. Dan sebaliknya jika positif maka dilakukan Karantina Mandiri bagi orang dalam pemantauan (ODP) dan orang tanpa gejala (OTG).

    Hal ini diberlakukan agar pengobatan bisa dilakukan dengan penanganan khusus serta menjaga penularan wabah covid-19 ini tidak merebak kemasyarakat tutupnya. (S.Barat)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Rapid Test Tidak Menjadi Acuan Seseorang Positif Covid-19

    Terkini

    Iklan

    Close x